Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Azhar Maulana

Kunci sukses UMKM Halal

Bisnis | 2025-02-25 20:35:13

Mengungkap Rahasia Sukses UMKM: Peran Legalitas dan Sertifikasi Halal dalam Bisnis Kuliner

Industri kuliner merupakan salah satu sektor yang terus berkembang pesat di Indonesia. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kualitas dan kehalalan produk makanan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang kuliner harus memahami pentingnya legalitas dan sertifikasi halal dalam menjalankan bisnis mereka. Dua aspek ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang yang lebih luas di pasar.

Pentingnya Legalitas dalam Bisnis Kuliner

Legalitas usaha adalah fondasi utama dalam menjalankan bisnis kuliner. Memiliki izin usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), dan izin edar dari BPOM sangat penting bagi UMKM. Berikut adalah beberapa manfaat legalitas dalam bisnis kuliner:

  1. Kepercayaan Konsumen: Produk yang memiliki izin resmi lebih dipercaya oleh konsumen karena telah memenuhi standar keamanan pangan.
  2. Akses ke Pasar yang Lebih Luas: Banyak platform ritel dan e-commerce mengharuskan produk memiliki izin resmi sebelum dapat dijual.
  3. Perlindungan Hukum: Memiliki legalitas membantu UMKM dalam menghadapi permasalahan hukum yang mungkin terjadi.
  4. Dukungan dari Pemerintah dan Lembaga Keuangan: UMKM yang terdaftar lebih mudah mendapatkan bantuan dan pendanaan dari pemerintah maupun lembaga keuangan.

Peran Sertifikasi Halal dalam Menarik Konsumen

Di Indonesia, mayoritas penduduknya beragama Islam, sehingga sertifikasi halal menjadi salah satu faktor utama dalam keputusan pembelian produk kuliner. Berikut adalah manfaat utama memiliki sertifikasi halal:

  1. Meningkatkan Daya Saing: Produk yang bersertifikat halal lebih unggul dibandingkan produk yang belum bersertifikasi.
  2. Menjangkau Konsumen yang Lebih Luas: Tidak hanya di dalam negeri, sertifikasi halal juga membuka peluang ekspor ke negara-negara dengan populasi Muslim yang besar.
  3. Meningkatkan Loyalitas Pelanggan: Konsumen cenderung lebih setia terhadap produk yang telah terbukti kehalalannya.
  4. Memudahkan Kerja Sama dengan Mitra Bisnis: Banyak restoran, hotel, dan ritel besar yang mengutamakan produk bersertifikasi halal untuk memastikan kualitas bahan baku mereka.

Studi Kasus: Rumah Produksi Jae-Que

Salah satu contoh UMKM yang berhasil menerapkan legalitas dan sertifikasi halal adalah Rumah Produksi Jae-Que. Dengan memperoleh sertifikasi halal dan izin usaha yang lengkap, bisnis ini berhasil meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas jangkauan pemasaran. Hasilnya, penjualan Jae-Que mengalami peningkatan signifikan, membuktikan bahwa legalitas dan sertifikasi halal berperan penting dalam pertumbuhan usaha.

Langkah UMKM untuk Mendapatkan Legalitas dan Sertifikasi Halal

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengikuti jejak sukses seperti Rumah Produksi Jae-Que, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

  1. Mengurus Perizinan Usaha: Daftarkan usaha melalui OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB dan izin lainnya.
  2. Memastikan Bahan Baku Halal: Pastikan semua bahan baku yang digunakan bersumber dari produsen yang memiliki sertifikasi halal.
  3. Mengajukan Sertifikasi Halal: Ajukan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
  4. Menerapkan Standar Produksi yang Higienis: Pastikan proses produksi memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Kesimpulan

Kesuksesan UMKM kuliner tidak hanya ditentukan oleh rasa dan kualitas produk, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap regulasi dan sertifikasi halal. Dengan mengurus legalitas usaha dan memastikan kehalalan produk, UMKM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan menciptakan bisnis yang berkelanjutan. Rumah Produksi Jae-Que menjadi contoh nyata bagaimana strategi ini dapat memberikan dampak positif bagi penjualan dan pertumbuhan bisnis.

Bagi UMKM yang ingin berkembang, kini saatnya menjadikan legalitas dan sertifikasi halal sebagai langkah strategis menuju kesuksesan di industri kuliner.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image