Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas LPKA Klas I Kutoarjo

Satu orang Andikpas LPKA Kutoarjo Terima Remisi Natal, Total 417 Warga Binaan Lapas/Rutan se-Jateng

Info Terkini | Saturday, 25 Dec 2021, 14:56 WIB

SEMARANG - Sebanyak 417 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021, Sabtu (25/12)

Dari jumlah tersebut, 5 orang diantaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas. Karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung selesai menjalani masa pidananya.

Hal itu terkonfirmasi berdasarkan informasi dari Siaran Pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Jawa Tengah yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah, A Yuspahruddin.

Ditemui di ruang kerjanya, Kakanwil menegaskan bahwa pemberian remisi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Remisi ini adalah bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku. Jadi setiap warga binaan yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995," ujarnya memberikan keterangan.

Dirinya menambahkan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan, tapi merupakan apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik.

“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana," jelasnya.

"Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” katanya menambahkan.

Yuspahruddin juga mengatakan, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan.

Dari Siaran Pers itu juga, diketahui bahwa 404 orang penerima remisi, merupakan WBP Dewasa. Sementara di golongan Anak Binaan, ada 5 orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Jumlah Remisi yang diberikan bervariasi, dari 15 hari sampai 2 bulan. Lebih rinci, WBP dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 75 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 224 orang. 56 narapidana lainnya berhak atas remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya, 62 narapidana memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.

Besaran remisi yang diterima masing-masing WBP dan Anak Binaan ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh mereka.

Dari 46 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah, ada 8 UPT yang WBP-nya tidak menerima remisi. Dan UPT yang terbanyak mendapatkan remisi untuk WBP-nya adalah Lapas Kelas I Semarang, yaitu sebanyak 82 orang.

Pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang.

Dari jumlah tersebut di atas, Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2021 menghemat anggaran sebesar Rp. 260.205.000,-

Kepala LPKA Kutoarjo memberikan Remisi Khusus I (15 hari) kepada 1 Andikpas yang beragama Kristiani. Dalam acara pemberian remisi ini, Hari Winarca menyerahkan pemberian Remisi secara simbolis mengingat masih dalam masa pandemi dan penerapan protokol kesehatan masih berjalan.

Dalam sambutannya, Hari menjelaskan bahwa "Remisi merupakan hak kalian, selama kalian menaati aturan dan tata tertib disini. Sudah menjadi kewajiban kami disini untuk mengusulkan hak-hak tersebut. Hal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada kalian karena telah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam menjalani masa pembinaan disini" tuturnya.

Dengan pemberian Remisi ini Hari berharap agar semua Andikpas dapat menjadi lebih baik dan dapat menjadi masyarakat yang taat hukum dan tidak mengulangi kesalahannya lagi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image