Pemeriksaan Terhambat Akibat Takut Radiasi dari Rontgen
Eduaksi | 2023-06-01 23:37:04Semua orang sudah mengetahui bahwa radiasi adalah sesuatu yang berbahaya bagi tubuh bahkan lingkungan, meskipun tidak tampak. Sinar-x dengan energi 100eV-100kV dapat menembus tubuh manusia. Artinya, sinar-x ini bermanfaat dan dibutuhkan, namun tak sedikit efek dari sinar-x yang beradiasi ini merupakan sesuatu yang menakutkan. Pasien yang mengetahui efek dari radiasi kemungkinan tidak akan setuju bila harus diperiksa dengan cara rontgen. Akibat atau dampak radiasi yang terkena pada tubuh dapat menyebabkan berbagai gejala seperti mual, pusing, sakit mata, perubahan pada kulit seperti terbakar, keriput dan lain-lain. Tidak hanya gejala ringan, radiasi juga dapat merusak organ tubuh, kematian sel, hingga kanker.
Dari efek atau dampak yang ditimbulkan akibat radiasi menyebabkan banyak masyarakat umum, mahasiswa dan pekerja pun bisa jadi tidak mau untuk belajar dan bekerja pada bidang yang berhubungan dengan radiasi. Lalu, bagaimana cara mengambil citra atau foto bagian dalam tubuh pasien jika pasien tidak mau di rontgen? Dan bagaimana jika tidak banyak peminat kerja radiografi padahal pekerjaan ini sangat berpeluang dan dibutuhkan?
Berbicara tentang pemerikasaan rontgen yang memanfaatkan sinar-x untuk mengambil gambar pada bagian dalam tubuh, rontgen bisa menjadi awal mula pengobatan dilakukan. Dengan melakukan foto rontgen atau pemeriksaan rontgen, tenaga medis terutama dokter dapat mengetahui kondisi dalam tubuh yang sakit. Dengan begitu, dokter dapat memberikan perawatan kepada pasien jika terjadi sesuatu dalam tubuh yang tidak terlihat oleh mata telanjang. Pemeriksaan rongten hanya dapat dilakukan sesuai dengan persetujuan pasien sadar dan yang berpihak. Pemerikasaan rontgen menggunakan sinar-x juga hanya dilakukan oleh tenaga ahli radiografi. Sedangkan sinar-x yang umum diketahui adalah sinar yang memiliki radiasi elektromagnetik yang dapat menembus tubuh manusia.
Pemeriksaan yang menggunakan sinar-x selalu memiliki pencegahan agar tetap dapat dilakukan tanpa menyebabkan dampak yang fatal. Peraturannya pun sudah ditetapkan dan diterapkan supaya penggunaannya tepat sasaran dan menjadi acuan yang harus diperhatikan. Jelas tercantum pada Peka BAPETEN pasal 1 ayat 3 yaitu “Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi.”
Beberapa macam proteksi radiasi yakni apron yang digunakan pekerja sebagai pelindung tubuh agar tidak terkena radiasi, survey meter untuk mengukur paparan radiasi di ruangan pemeriksaan dan ruang operator yang harus bebas radiasi, dan pendose sebagai alat penghitung radiasi yang diterima oleh pekerja.
Ada pula batas dosis yang kita berikan pada pasien, pekerja, dan masyarakat umum. Menurut Perka BAPETEN nomor 4 tahun 2020 “Nilai Batas Dosis adalah dosis terbesar yang diizinkan oleh Kepala Badan yang dapat diterima oleh Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang berarti akibat pemanfaatan tenaga nuklir” (perka BAPETEN pasal 1 no.28)
Ketentuan nilai batas yang digunakan tidak sama, seperti:
1. Dosis efektif rata-rata sebesar 50 mSv (limapuluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun untuk pekerja.
2. Dosis efektif sebesar 6 mSv (enam milisievert) per tahun untuk pekerja magang.
3. Dosis Efektif sebesar 1 mSv (satu milisievert) per tahun untuk pasien atau masyarakat.
Nah, dari ketentuan yang telah dijelaskan di atas, semakin kita mengerti bahwa tubuh kita tetap bisa menerima radiasi dengan batas tertentu. Pasien yang harus melakukan pemerikasaan rontgen juga memiliki batas dosis radiasi. Jika dalam satu tahun radiasi yang diterima pasien melebihi batas dosis radiasi, maka pasien tersebut tidak akan diberikan pemerikasaan rontgen hingga tahun berikutnya.
Kemudian, setiap pemeriksaan terdapat dosis yang berbeda-beda sesuai bagian tubuh mana yang akan diperiksa, radiasi akan diberikan seminimum mungkin dengan tetap memperhatikan kualitas citra (gambar foto) agar dapat didiagnosis lebih lanjut dan pasien tetap aman. Begitu pula dengan pekerja yang berkaitan dengan radiasi dan pekerja magang, batas dosis tersebut terus berlaku selama menjadi pekerja radiologi.
Kesimpulannya, selama tidak melebihi batas dosis yang telah ditentukan, tubuh kita tidak akan mengalami kerusakan organ atau kematian sel. Pekerja radiologi juga telah disediakan perlengkapan proteksi radiasi untuk menghindari hal-hal yang ditakutkan dan tidak diinginkan. Dengan adanya proteksi radiasi, masyarakat atau pasien hingga pekerja radiologi tidak perlu terlalu mencemaskan dampak dari radiasi yang ada pada rontgen. Pasien dapat difoto dan diperiksa lebih lanjut untuk menentukan pengobatan selajutnya. Pekerja radiologi juga bisa mengambil foto rontgen pasien dengan aman.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.