Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nova Siska Puspitasari

Penerapan Uang Pangkal PTN, Apa Fungsinya?

Pendidikan dan Literasi | Thursday, 01 Jun 2023, 17:48 WIB
Ditulis oleh Nova Siska Puspitasari - Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Airlangga

Perguruan tinggi negeri (PTN) kini masih menjadi pilihan bagi orang tua maupun siswa SMA. Untuk dapat berkuliah di PTN, ada beberapa jalur yang bisa diikuti, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur mandiri.

Setelah diterima, mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT diwajibkan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap semesternya. Besaran UKT ini disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa. Sedangkan, mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri harus membayar uang pangkal dan UKT. Uang pangkal merupakan uang yang harus dibayarkan oleh calon mahasiswa ketika ingin memasuki sebuah perguruan tinggi. Uang pangkal ini hanya dibayarkan satu kali, yaitu pada awal perkuliahan.

Besaran uang pangkal tiap PTN berbeda-beda. Hal ini dikarenakan setiap PTN memiliki kebijakan yang juga berbeda-beda. Misalnya, Universitas Airlangga menetapkan uang pangkal berkisar antara 25 hingga 99 juta rupiah. Selain itu, terdapat Universitas Diponegoro, yang menetapkan uang pangkal berkisar antara 7,5 hingga 250 juta. Besaran uang pangkal ini disesuaikan oleh kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa dan program studi mahasiswa. Meskipun demikian, uang pangkal biasanya mempunyai nominal yang lebih besar dibandingkan dengan UKT.

Banyaknya uang pangkal yang harus dibayarkan, mengakibatkan beberapa calon mahasiswa memilih untuk mengundurkan diri ataupun memilih untuk tidak melanjutkan studinya. Karena hal ini, uang pangkal dianggap membebani orang tua mahasiswa yang kurang mampu. Uang pangkal yang diterapkan oleh PTN di Indonesia dianggap dapat menghambat pendidikan calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Besaran uang pangkal yang tinggi dapat menyulitkan akses bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial. Hal ini dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan kesempatan mereka untuk melanjutkan studi di PTN yang mereka inginkan. Berdasarkan data dari Kemenko PMK, terdapat sekitar 1,9 juta lulusan SMA yang tidak bisa meneruskan pendidikannya ke perguruan tinggi. Beberapa di antaranya disebabkan oleh keterbatasan ekonomi.

Meskipun menuai kritik dari masyarakat, uang pangkal memiliki fungsi yang penting untuk kualitas pendidikan di setiap perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Salah satu fungsi utama adanya uang pangkal di PTN adalah sebagai biaya pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kampus. Dalam menjalankan proses pendidikan, PTN membutuhkan fasilitas yang memadai, seperti laboratorium, gedung perkuliahan, komputer, dan lain sebagainya. Uang pangkal yang didapatkan dari mahasiswa akan digunakan untuk mengembangkan, memperbaharui, memperluas, dan memperbaiki fasilitas-fasilitas tersebut, sehingga kegiatan akademik pun bisa berjalan dengan lebih baik.

Selanjutnya, uang pangkal dapat berfungsi sebagai sumber pendapatan tambahan bagi perguruan tinggi negeri (PTN). PTN sering mengalami masalah kesulitan pengelolaan dana anggaran dari pemerintah. Uang pangkal yang dibayarkan oleh mahasiswa dapat mengatasi permasalahan dana anggaran tersebut. Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhammad Nasir, yang mengatakan bahwa sistem keuangan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) selama ini kurang fleksibel, sehingga serapan anggaran menjadi rendah.

Selain fungsi-fungsi yang telah disebutkan, uang pangkal dapat digunakan sebagai sumber dana untuk membantu ekonomi mahasiswa yang kurang mampu. Beberapa PTN menerapkan adanya program khusus atau beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu dan mahasiswa berprestasi. Dana untuk program dan beasiswa tersebut dapat diambil dari uang pangkal yang telah dibayarkan oleh mahasiswa.

Dengan demikian, penerapan uang pangkal memiliki fungsi yang penting untuk operasional kampus. Namun, penerapan uang pangkal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa, sehingga kesenjangan akses pendidikan tidak terjadi.

Sumber Referensi:

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO Nomor: 210/UN7.P/HK/2021. (t.t.). Diambil 1 Juni 2023, dari https://pmb.undip.ac.id/wp-content/uploads/2021/11/2021-Biaya-Studi-S1-dan-Diploma-Rev.pdf

Menristekdikti: keuangan PTN-BH kurang fleksibel - ANTARA News. (t.t.). Diambil 1 Juni 2023, dari https://www.antaranews.com/berita/517386/menristekdikti-keuangan-ptn-bh-kurang-fleksibel

PPMB Universitas Airlangga. (t.t.). Diambil 1 Juni 2023, dari https://ppmb.unair.ac.id/id/page1/biaya-studi-sarjana-mandiri?tabmenu=front-tab-menu-studi-fee-s1&menu=Biaya%20Studi&label=Sarjana

Setiap Tahun 3,7 Juta Pelajar Lulus SMA, Hanya 1,8 Juta yang Bisa Kuliah. (t.t.). Diambil 1 Juni 2023, dari https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5623865/setiap-tahun-37-juta-pelajar-lulus-sma-hanya-18-juta-yang-bisa-kuliah

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image