Telehealth sebagai Alternatif Layanan Kesehatan, Yuk Simak Berbagai Kemudahannya
Teknologi | 2023-05-31 19:02:07Menurut World Health Organization (WHO), telehealth diartikan sebagai layanan perawatan kesehatan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pertukaran informasi yang valid untuk diagnosis, perawatan dan pencegahan penyakit dan cedera. Sampai saat ini telah hadir banyak platform telehealth di Indonesia, seperti Halodoc, Alodoc, dan sebagainya.
Pengguna telehealth terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Telehealth menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat agar tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan di era pandemi. Staf ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto menyebutkan selama pandemi Covid-19, pengguna telemedicine di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan, dari 4 juta menjadi lebih dari 15 juta pengguna.
Peningkatan tersebut tentu sebanding dengan berbagai kemudahan dalam penggunaan telehealth. Telehealth merupakan layanan kesehatan berbasis teknologi yang memungkinkan pasien dan dokter berinteraksi jarak jauh. Oleh karena itu, jarak dan waktu tidak menjadi berarti ketika mengakses layanan kesehatan melalui telehealth selama memiliki koneksi internet.
Pasien akan melakukan konsultasi baik melalui chat maupun virtual meeting dengan dokter. Selanjutnya, dokter akan memberikan diagnosis dan menentukan penanganan pertama yang dirasa tepat serta akan meresepkan obat apabila diperlukan. Beberapa platform telehealth juga menyediakan pengantaran obat, sehingga pasien tidak perlu kerepotan untuk menebus obat ke apotek.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kondisi medis dapat ditangani dengan telehealth. Apabila kondisi dirasa terlalu gawat dan memerlukan penanganan klinis secepatnya seperti pendarahan, serangan jantung dan sebagainya, maka sangat dianjurkan untuk segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.