Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Manfaat Penerapan Kota Cerdas pada Bidang Pekerjaan

Teknologi | Wednesday, 31 May 2023, 16:35 WIB
Image by rawpixel.com on Freepik

Kota cerdas (Smart City) merupakan sebuah konsep dalam pengembangan kota yang mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas hidup masyarakat. Tujuan dari kota cerdas adalah menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih efisien, nyaman bagi penduduk, dan berkelanjutan.

Kota cerdas sendiri sudah diterapkan oleh beberapa kota yang ada di Indonesia seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Makassar, dan beberapa kota lainnya. Bahkan terdapat tiga kota yang sudah masuk peringkat di atas 100 dunia yaitu kota Jakarta yang menduduki posisi ke-102, Medan pada posisi ke-112, dan Makassar menempati posisi ke-114.

Selain berorientasi di bidang teknologi, kota cerdas juga memiliki manfaat pada sektor ketenagakerjaan. Adanya konsep kota cerdas dapat menciptakan banyak lapangan pekerjaan baru apabila sumber daya manusia suatu negara juga bisa turut berkembang mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Bahkan dengan adanya konsep ini dapat turut membantu dalam pekerjaan manusia seperti di bidang industry, teknologi informasi, maupun keamanan.

Adapun beberapa manfaat dari adanya penerapan konsep smart city ini di bidang ketenagakerjaan adalah:

 

  1. Terciptanya lapangan pekerjaan baru. Konsep kota cerdas dapat mendorong perkembangan teknologi dan inovasi. Hal ini dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru yang berfokus pada teknologi. Seperti pada bidang teknologi informasi, pengelolaan data, keamanan siber dan sector teknologi lainnya.
  2. Peningkatan aksesibilitas pekerjaan. Kota cerdas menyediakan infrastruktur dan konektivitas yang kuat, termasuk akses internet yang cepat dan luas. Hal ini memungkinkan para pencari pekerjaan untuk memperoleh informasi pekerjaan, melamar secara online, dan mengakses pelatihan dan pendidikan dimanapun dan kapanpun. Dengan adanya kota cerdas, akses ke peluang pekerjaan menjadi lebih mudah dan lebih merata.
  3. Meningkatnya mobilitas manusia. Dalam konsep ini juga melibatkan penggunaan teknologi cerdas pada transportasi seperti jaringan transportasi yang saling terhubung, parkir pintar, dan transportasi publik yang lebih efisien. Hal ini dapat mengurangi kemacetan lalu lintas sehingga waktu perjalanan yang berpengaruh terhadap mobilitas para pekerja.
  4. Peningkatan kolaborasi dan inovasi. Kota cerdas mendorong perkembangan kolaborasi antara sektor publik, swasta, dan akademik. Hal ini dapat menciptakan peluang bagi pekerja untuk turut andil dalam proyek yang inovatif dan berpartisipasi dalam ekosistem bisnis yang dinamis. Melalui kolaborasi ini, pekerja dapat terlibat dalam pengembangan solusi yang menghadapi tantangan perkotaan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
  5. Peningkatan keterampilan dengan pelatihan: Kota cerdas dapat menyediakan akses ke program pelatihan dan pengembangan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Misalnya, platform pembelajaran online atau pusat pelatihan. Hal ini memungkinkan individu untuk mengembangkan keterampilan baru atau meningkatkan kualifikasi mereka dimanapun dan kapanpun. Dengan adanya akses yang lebih mudah ke pelatihan dan pengembangan, diharapkan individu dapat meningkatkan prospek karir mereka dan beradaptasi dengan perubahan kebutuhan pasar kerja.

Meskipun konsep Smart city dapat membawa banyak manfaat bagi keberlangsungan hidup manusia, penerapan konsep ini juga perlu diawasi baik oleh pengelola maupun pengguna. Karena dengan kemajuan teknologi, tidak menutup kemungkinan hal ini akan menjadi bumerang bagi setiap individu yang terlibat. Perlu adanya kebijakan yang tegas dalam mengatur pengelolaan teknologi, tidak lupa diperlukan juga pengguna yang bijak dalam menggunakan teknologi-teknologi tersebut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image