Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Isro Kusuma

Mengubah Hate Speech dengan Berpikir Kritis

Agama | 2023-05-31 06:23:26

Perkembangan teknologi yang cukup pesat membuat mudahnya dalam persebaran informasi dan komunikasi. Hal ini dapat dilihat dari mudahnya mendapatkan informasi secara terkini melalui media elektronik seperti media sosial yang dapat diakses dimana saja. Persebaran informasi dalam media elektronik memberi kemudahan bagi pengguna media sosial dalam mendapatkan informasi atau berita secara aktual dan terkini yang terjadi di masyarakat. Akibatnya informasi dan berita yang didapatkan akan menimbulkan beragam dampak positif dan dampak negatif. Persebaran informasi memberikan dampak positif dalam mendapatkan wawasan guna menambah ilmu ataupun manfaat dalam kehidupan, Adapun dampak negatif dalam persebaran informasi yaitu memecah belah bangsa karena memuat informasi-informasi yang bersifat menyesatkan dan provokatif. Sehingga informasi yang diterima perlu adanya penyaringan bahwa informasi tersebut benar adanya dan tidak bersifat bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech).

Ujaran kebencian (hate speech) seringkali menyebarkan tindakan rasa kebencian dan permusuhan yang menggunakan perkataan, perilaku dan sikap prasangka buruk kepada orang lain. Kebanyakan dapat dilihat dari persebaran informasi atau berita yang mempertegas suatu sudut pandang tertentu dan bersikap prasangka buruk. Penanganan ujaran kebencian (hate speech) telah diatur oleh lembaga legislatif yang sesuai dengan ketentuan tentang larangan penyebaran ujaran kebencian atau Hoax. Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Pasal 28 ayat (2) yaitu melarang setiap orang menyebarkan ujaran kebencian atau Hoax yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan Pasal 45 ayat (3) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Oleh karena itu perlu adanya mengubah pandangan dengan berpikir kritis yang menggunakan kemampuaan untuk menganalisis informasi dan pengetahuan secara obyektif guna mencapai kesimpulan yang masuk akal dan tanpa adanya informasi yang menyesatkan dan provokatif.

Berpikir kritis juga diartikan sebagai penyaringan, menganalisis dan memeriksa suatu permasalahan atau informasi yang sedang terjadi. Persebaran informasi dapat diperiksa berdasarkan data yang ada dan berusaha untuk mengurangi subyektifitas serta tidak dipengaruhi oleh sikap emosional. Data yang diperiksa kemudian dirumuskan atau dituliskan secara detail (lengkap) kemudian diidentifikasi dari faktor-faktor permasalahan. Hasilnya menuliskan hipotesis dari data yang telah diidentifikasi tersebut. Hipotesis tersebut guna untuk terhindar dari ujaran kebencian (hate speech) karena bersifat analisis data dan bersifat obyektif bukan subyektif maupun provokatif yang dapat menyebabkan timbul kebencian dan prasangka buruk kepada orang lain.

Dengan demikian hate speech dapat diubah dengan berpikir kritis dengan menggunakan analisis dan memeriksa data tanpa adanya sikap emosional kepada orang lain dan lebih mengutamakan pendapat secara obyektif tanpa menyinggung perasaan orang lain. Hal ini perlu ditekankan oleh masyarakat Indonesia di era modern saat ini karena maraknya media sosial yang menjadi suatu ancaman timbulnya ujaran kebencian (hate speech) dengan mencegahnya dan mengubahnya melalui berpikir kritis.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image