Bahaya dan Larangan Merokok dalam Kawasan Pendidikan
Gaya Hidup | 2023-05-30 23:05:18“Rokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin.” Pesan ini tertera dalam setiap bungkus rokok yang ada di Indonesia. Setiap perokok, sebelum mengambil dari bungkus rokok dan menghisapnya akan membaca tulisan tersebut. Namun kenyataannya, prevalensi perokok di Indonesia tidaklah menurun melainkan terus membumbung. Sebanyak 4,8% dari 1,3 miliar perokok dunia ada di Indonesia. Sehingga Indonesia menduduki urutan ke-3 jumlah perokok terbesar dunia setelah India dan Cina. Sebanyak 46% perokok ASEAN berada di Indonesia.
Polusi udara dari asap rokok seringkali menganggu masyarakat. Tidak hanya terganggu, menghirup asap rokok juga dapat mengurangi kesehatan tubuh terutama paru-paru yang dapat mengakibatkan sesak, batuk-batuk, serta kepala pusing. Kesehatan adalah hak semua orang, sehingga peringatan larangan merokok seringkali terucap disetiap bibir orang terutama Ibu kepada anaknya. Dilain sisi, karena kandungan rokok yang berbahaya memberi pengaruh buruk bagi perokok itu sendiri serta asapnya yang menyebar dapat mencemari lingkungan dan mengganggu masyarakat. Meskipun kadar bahan kimia pada rokok, masuk ke udara tersebut belum melebihi batas yang diperbolehkan, namun apabila terjadi paparan dalam waktu yang lama dan terjadi terus-menerus dapat mempengaruhi kesehatan kita.
Berikut ini beberapa bahan-bahan yang terkandung dalam rokok antara lain:
1. Akrolein
Merupakan zat berbentuk cair yang tidak berwarna. Namun tetap saja berbahaya karena mengandung alkohol yang tidak baik bagi Kesehatan tubuh
2. Karbon monoksida
Merupakan gas yang berasal dari pembakaran unsur zat karbon yang tidak sempurna. Apabila gas ini masuk terus-menerus ke dalam tubuh, seseorang dapat mengalami kekurangan oksigen.
3. Nikotin
Zat yang tidak berwarna ini dapat menghambat rasa lapar, sehingga orang yang menghisap zat ini tidak akan merasa lapar,
4. Amonia
Gas ini terdiri dari nitrogen dan hidrogen serta memiliki bau yang tajam. Zat ini dapat dengan cepat memasuki sel-sel tubuh. Apabila seseorang disuntikkan sedikit saja dengan zat ini dapat membuat seseorang pingsan atau koma.
5. Hidrogen Sianida
Sianida merupakan zat paling ringan dan mudah terbakar, Selain itu di dalamnya terkandung racun berbahaya yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan mengakibatkan kematian.
Sering kali terlihat larangan merokok baik di fasilitas umum, fasilitas kesehatan, Kawasan Pendidikan dan lain sebagainya. Namun para perokok sering mengabaikan larangan tersebut dan merokok di tempat yang tidak seharusnya untuk merokok. Padahal pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah No.19 tahun 2003 pemerintah mengatur pembatasan dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Di tambah lagi dengan menerbitkan UU No.28 tahun 2013 tentang kesehatan yang merupakan amanat peraturan tertinggi untuk pemerintah meningkatkan kesehatan masyarakat. Selain itu di dalam Kawasan Pendidikan seperti di kampus sebagai contoh, sering sekali terlihat mahasiswa yang merokok di lingkungan kampus. Dalam Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Dan tempat akademi termasuk kampus menjadi salah satu tempat yang menjadi kawasan yang bebas akan asap rokok. Akan tetapi, kenyataannya masih banyak mahasiswa di kampus yang menghiraukan larangan tersebut, termasuk di kampus Unair. Banyaknya perokok di kalangan mahasiswa dapat menyebabkan lingkungan sekitar tercemar akibat dari asap rokok dan puntung rokok yang dibuang sembarangan.
Seharusnya larangan dan peraturan yang telah dibuat dipatuhi dan dijauhi agar masyarakat yang lain tidak terganggu dengan asap rokok yang berbahaya baik bagi perokok dan orang disekitarnya. Memahami kandungan dan bahaya akibat dari merokok sendiri juga diperlukan agar Kesehatan dapat terjaga. Selain itu agar dapat terwujud lingkungan yang indah, bersih dan juga asri.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.