Pelonggaran Kebijakan Pakai Masker, Apakah Indonesia Bebas Beraktivitas tanpa Masker
Gaya Hidup | 2023-05-30 22:25:26Corona virus Diseases 2019 yang biasa kita kenal dengan covid-19 merupakan penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus yang telah menyerang sistem pernapasan pada manusia. Covid-19 mula munculnya di Wuhan, negara China dan terus mengalami penyebaran ke seluruh penjuru dunia. World Health Organization (WHO) telah menetapkan Covid-19 di tahun 2020 sebagai pandemic. Banyak sektor yang terkena dampak dari pandemic virus ini terutama pada sektor ekonomi, pariwisata hingga sektor kesehatan.
Terhitung 6,3 juta jiwa serta 532 juta jiwa kasus yang telah disebabkan oleh Covid-19. Dengan itu World Health Organization (WHO) memberikan upaya dengan wajib menggunakan masker serta menghindari tempat keramaian dan menjaga kebersihan badan untuk cara awal menghindari Covid-19. Banyak upaya yang dilakukan oleh setiap negara dalam unjuk kemampuannya untuk memberhentikan penyebaran kasus Covid-19. Kasus pemberhentian kegiatan perjalanan secara domestic dan luar domestic serta banyak kebijakan pemerintah yang menyuarakan untuk PPKM berlevel bagi setiap daerah sebagai bentuk pencegahan juga merupakan upaya dari sebagian negara dalam pencegahan.
Telah banyak upaya yang dilakukan pemerintah serta masyarakat untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Kasus covid-19 di Indonesia sendiri juga telah memakan korban 157 jiwa yang telah meninggal dunia dan terdapat 6,06 juta jiwa yang terkena infeksi Covid-19.
Penularan virus antar individu yang sangat cepat membuat pemerintahan mengeluarkan lebih banyak kebijakan yang juga mengharuskan kegiatan masyarakat yang diberhentikan seperti, sekolah yang menjadi berbasis online, bekerja secara WFH, tempat pariwisata yang diharuskan tutup sementara, segala tempat ramai yang harus dihindari, masyarakat disarankan untuk tetap berada di dalam rumah, kebijakan PPKM berlevel yang membuat masyarakat tidak bisa berinteraksi antar wilayah, masyarakat diharuskan untuk tetap menggunakan masker di tempat umum yang terbuka maupun tertutup.
Penyebaran yang cukup cepat kepada para individu dengan latar kesehatan berbeda menjadikan Covid-19 bermutasi dengan berbagai varian baru. Selain itu, pandemic membuat perekonomian global maupun nasional turun secara drastis dan masyarakat tidak bisa hanya berdiam diri dirumah tanpa adanya kepastian yang jelas kapan pandemic akan usai. Banyak upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah selama 2 tahun akhir ini, dengan adanya program vaksin massal pada seluruh wilayah Indonesia serta terdapat bantuan sosial untuk sektor perekonomian.
Pandemic Covid-19 pada Indonesia sendiri juga telah mengalami kenaikan dan penurunan selama 2 tahun terakhir ini yang menjadikan kisah panjang bagi masyarakat. Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah selangkah demi selangkah juga mulai melonggar pada kalangan masyarakat dengan banyaknya kebijakan pemerintah yang telah usai seperti PPKM dan pemberlakuan wajib masker di tempat terbuka.
Presiden Jokowi saat ini juga telah mengeluarkan kebijakan bahwa masyarakat bisa melepas masker pada ruang yang terbuka. Kebijakan baru ini tentu membuat banyak perhatian di berbagai kalangan, mereka menanyakan kebijakan baru ini apakah sudah efektif atau belum. Banyak masyarakat yang mengkhawatirkan tentang kebijakan baru ini, mereka merasa takut akan halnya serangan kembali dari penyebaran Covid-19 di gelombang selanjutnya.
Pak Jokowi sendiri mengeluarkan kebijakan baru tentunya telah melihat betul bagaimana keadaan di Indonesia saat ini, meskipun sebelum kebijakan baru telah ditetapkan masyarakat juga sudah banyak yang telah melakukan bebas masker dan tidak mematuhi peraturan lagi yang dikarenakan kasus harian Covid-19 telah menurun drastis oleh karena itu presiden merasa ingin memberikan kelonggaran bagi masyarakat.
Menurut menteri kesehatan Budi Gunandi menyatakan bahwa pemerintah masih terus mengevaluasi keefektifan bebas masker pada masyarakat hingga pertengahan juni. Dikarenakan kasus Covid-19 pada Indonesia sendiri juga mengalami pasang surut selama 2 tahun terakhir ini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.