Konstitusi Piagam Madinah pada Tahun 622 M
Sejarah | 2023-05-30 19:14:36Konstitusi tertulis pertama di dunia adalah Piagam Madinah Tahun 622 M. Nabi Muhammad saw. telah menggulirkan piagam atau perjanjian ini dengan suku dan meganut agama lain di kota Madinah. Piagam Madinah telah menunjukan bahwa sebuah konstitusi Islam pertama yang berdiri atau memiliki nilai nilai kepentingan yang sangat hakiki dengan posisi yang strategis untuk mengantarkan misi dari Nabi Muhammad saw. Di dalam mempersatukan masyarakat Madinah yang dikenal dengan heterogen dan multi etnis dalam suatu ikatan dari persaudaraan negara yang Kokoh. Piagam ini telah mengatur hal-hal yang fundamental dalam kehidupan bernegara mulai dari pertahanan, keamanan dan kebebasan beragama.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwasan nya Piagam Madinah ini sendiri telah terbentuk karena adanya kontrak sosial diantara komunitas yang ada di dalam Madinah pada saat itu. Komunitas Madinah ini sudah membentuk wadah yang disebut dengan negara pada zaman yang modern sekarang ini. Piagam Madinah tidak diragukan lagi karena konstitusi yang ada pada saat itu karena jika merujuk pada isinya Piagam Madinah bersifat fundamental dan mengatur semua penduduk Madinah. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diketahui bahwa. di Dalam satu wilayah yang telah dihuni oleh banyak orang, kemajemukan atau pluralitas merupakan sebuah realitas. Demikian isi halnya wilayah Madinah, ketika Muhammad SAW sebagai nabi sekaligus menjadi kepala negaranya, selama kurang lebih 13 tahun lamanya . Beliau telah menghadapi warga Madinah yang majemuk. Dalam keyakinan dalam keagamaan. Ada yang muslim, yang musyrik dan Yahudi. Karena Dalam kondisi kemajemukan atau pluralitas ini, Nabi Muhammad SAW memprakarsai sebuah piagam perjanjian yang kemudian terkenal dengan Piagam Madinah antara kaum muslim, kaum musyrik dan kaum Yahudi, guna untuk membina persatuan, kesatuan, kerukunan, dan keamanan untuk seluruh warga Madinah. Sejalan dengan prakarsa nabi Muhammad SAW tersebut, pemerintah Republik Indonesia dari awal kemer¬dekaan tahun 1945 yang melihat warganya sudah relatif lebih majemuk atau pluralik ada yang muslim, yang Katholik, yang protestan, hindu, yang budha dan yang aliran kepercayaan. Telah Dirumuskanlah Undang Undang Dasar 1945 sedemikian rupa yang dapat mengakomodasi semua bagi penganut keyakin¬an agama tersebut, terciptanya persatuan, kesatuan bernegara , kerukunan dan keamanan seluruh warga negara Republik Indonesia. Antara Piagam Madinah dan Undang Undang Dasar 1945 terlihat adanya kesamaan yang telah menonjol, baik ide maupun itu rumusannya. Baik untuk Piagam Madinah maupun Undang Undang Dasar 1945, ma¬sing - masing menghendaki harus terbangunnya negara kesatuan yang kokoh dan dengan warga negara yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang antara lain adalah diwujudkan dalam bentuk prilaku yang berkemanusiaan, Terciptanya Negara Yang Tentram dan Aman.
Piagam Madinah dapat mengandung prinsip - prinsip pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia persamaan di depan hukum, legalitas, demokrasi, dan Peradilan yang tidak memihak. Sementara Undang Undang Dasar 1945 di dalamnya mengandung prinsip - prinsip pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, persamaan yang di depan hukum, legalitas, Pembagian untuk Kekuasaan, demokrasi, dan Peradilan yang tidak memihak siapapun . Perbedaan di antara keduanya adalah tidak adanya prinsip pembagian pembagian kekuasaan dalam Piagam Madinah tersebut. Hal itu kita dapat pahami karena kekhawatiran akan kesewenang - wenangan penguasa dapat dikikis oleh sifat dari Muhammad sebagai kepala negara nya sekaligus sebagai Nabi yang untuk penyampai wahyu. Oleh sebab itu, perbedaan tersebut bukanlah suatu kekurangan kekurangan dari Piagam Madinah tersebut. Selama pemerintahan Madinah Nabi Muhammad telah mencontohkan bagaimana menjadi pemimpin negara yang baik, bertanggung jawab , adil dan Tegas Karena Nabi pun sadar, bahwa hukum adalah arahan dan batasan perilaku manusia. Sehingga ketika hukum ditaati dengan benar maka kesejahteraan dan keadilan akan tercapai dengan sendirinya.
Oleh sebab itulah, dibutuhkan pembatasan - pembatasan kekuasaan yang harusnya dapat menghindarkan penguasa dari tindakan sewenang - wenang yang hanya akan merugikan rakyat saja. Pada dasarnya pembatasan kekuasaan itu diletakkan dalam sebuah Konstitusi yang telah menjadi landasan suatu negara. Pembatasan kekuasaan memuat tugas dan wewenang penyelenggaraan negara sebagai pengembangan amanat untuk mencapai tujuan bersama, dan pengakuan hak-hak asasi manusia sebagai wilayah yang tidak dapat diganggu, di rusak dan harus dipenuhi oleh Negara.
Dengan kata lain, penguasa dalam menjalankan kewajibannya dibatasi oleh batasan-batasan Kewenangan dan wilayah asasi. Dalam konteks Indonesia, Konstitusi yang menjadi dasar utama negara yaitu UUD 1945 yang memuat tugas dan wewenang penyelenggara negara, pembagian kekuasaan dalam tiga lembaga negara yang didalamnya terdapat eksekutif, legislatif dan yudikatif dan pengakuan serta perlindungan hak-hak asasi manusia. Perjalanan pahit politik Orde Baru sangat bertentangan dengan garis-garis Konstitusi Indonesia. Rezim Orde Baru melakukan hegemoni dan manipulasi dalam segala hal termasuk hukum sebagai alat legitimasi tindakannya yang pada hakikatnya tidak sesuai dengan dasar negara. Selain itu, identitas sebagai negara hukum juga tercoreng dan tergantikan oleh negara yang berdasarkan kekuasaan.
NAMA : DHIPA FITRI AULIA
NPM : 41183506220041
Tugas UTS Studi Konstitusi
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.