Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fitriana Muthia Wardhani

Digitalisasi UMKM untuk Menyiapkan Indonesia ke Era Society 5.0

Bisnis | Tuesday, 30 May 2023, 17:56 WIB
iliustrasi online marketplace (sumber : freepik)

Sejak masa pandemi COVID-19, kehidupan masyarakat di seluruh dunia termasuk Indonesia berubah secara drastis menjadi lebih digital. Hampir seluruh kegiatan masyarakat harus dilakukan secara online akibat pembatasan sosial yang diterapkan demi menekan penyebaran virus COVID-19. Kehidupan digital ini pun terus berlanjut hingga saat ini. Hal ini membawa dampak yang begitu beras bagi seluruh sektor kehidupan salah satunya pada sektor UMKM.

UMKM yang merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan salah satu pilar perekonomian di Indonesia. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, pada tahun 2022, jumlah UMKM mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha dengan jumlah 64,2 juta unit. UMKM juga telah berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 60,5% dan terhadap penyerapan tenaga kerja sebesar 96,6% dari total penyerapan tenaga kerja nasional.

Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk mengoptimalkan potensi dan produktivitas UMKM melalui digitalisasi. Apalagi, saat ini dunia mulai memasuki era society 5.0. Era society 5.0 mendorong keseimbangan antara efisiensi dan produktivitas industri dengan perpaduan teknologi dan kecerdasan manusia. Dengan digitalisasi memungkinkan pelaku usaha untuk memperluas jangkauan pemasarannya dan mampu bersaing di pasar global.

Era Society 5.0 dan Keunggulannya

Society 5.0 merupakan konsep yang dikembangkan oleh Jepang untuk menyempurnakan konsep-konsep sebelumnya yang dimulai sejak revolusi industry 1.0. Konsep society 5.0 berpusat pada penyelesaian masalah sosial dengan sistem yang sangat mengintegrasikan antara dunia maya dan ruang fisik. Konsep ini menggabungkan teknologi tinggi seperti Internet of Things (IoT) dan Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengatasi masalah global.

Dalam society 5.0, manusia sebagai komponen utama dalam kemajuan teknologi memungkinkan AI berbasis big data dan robot sebagai agen pekerjaan untuk menyediakan produk dan layanan yang dibutuhkan kepada orang yang membutuhkannya pada saat dibutuhkan sehingga mengoptimalkan seluruh sistem sosial dan organisasi. Society 5.0 diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam berbagai sektor seperti kesehatan, perdagangan, transportasi, pemerintahan, dan industri salah satunya bagi UMKM.

Era Perubahan Cara Bisnis

Meskipun saat ini Indonesia masih berada pada era revolusi industri 4.0, bukan berarti kita tidak menyipkan diri untuk memasuki era society 5.0. Salah satu istilah yang perlu kita ketahui di era transformasi digital seperti saat ini adalah electronic business atau e-business. E-business adalah praktik perdagangan atau pengelolaan bisnis menggunakan internet, komputer, dan teknologi informasi lainnya yang terkomputerisasi dengan baik.

Contoh pengaplikasian e-business yaitu pada transaksi jual beli yang terjadi melalui website ataupun situs marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan sebagainya. Selain itu, pembayaran digital menggunakan QR Code juga merupakan salah satu contoh pengaplikasian e-business di mana pembeli tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan pembayaran untuk memudahkan transaksi.

Mengenal Digitalisasi UMKM

Semenjak pandemi COVID-19, UMKM menjadi salah satu sektor yang sangat terdampak. Krisis ekonomi yang dialami oleh UMKM pun menjadi ancaman besar bagi perekonomian nasional yang berdampak langsung pada penurunan kesejahteraan masyarakat. Untuk menghadapi krisis tersebut, pemerintah berupaya untuk menyelamatkan UMKM salah satunya dengan memanfaatkan digitalisasi yang terjadi saat ini. Gaya hidup masyarakat yang digital menjadi kesempatan untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha di tengah pandemi.

Para pelaku usaha dapat menawarkan produknya secara online melalui website ataupun aplikasi seperti Grab, Gojek, Shopee, Lazada, dan sebagainya. Hal ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pemasaran dan tentunya juga memberikan kemudahan bagi pihak usaha dan konsumen dalam melakukan proses jual beli. Selain itu, sistem pembayaran digital menggunakan QR Code seperti QRIS (QR Code Indonesia Standard) juga telah dikembangkan untuk memudahkan penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi. Melalui sistem QRIS pembeli tidak perlu repot untuk membawa uang tunai, menghindari peredaran uang palsu, dan terjaminnya keamanan transaksi.

Pentingnya UMKM Masuk ke Ekosistem Digital

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, pada tahun 2022 jumlah UMKM yang masuk ke ekosistem digital mencapai 20,76 juta unit. Jumlah ini sudah meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2020 sebanyak 7 juta unit dan pada tahun 2021 sebanyak 16,4 juta unit. Tentunya hal ini merupakan kemajuan yang baik bagi Indonesia.

Namun, jika dilihat dari total UMKM yang ada di Indonesia, baru sekitar 16% yang beralih ke ekosistem digital. Masih banyaknya masyarakat yang belum memahami teknologi internet dan jaringan internet yang belum tersedia di beberapa daerah terutama pelosok menjadi penyebab utama kurangnya digitalisasi di Indonesia.

Sejumlah alasan UMKM harus masuk ke dalam ekosistem digital adalah terciptanya efisiensi dalam proses jual beli, jangkauan pemasaran yang lebih luas, terciptanya peluang bisnis yang lebih baik, dan meningkatkan persaingan di pasar global. Untuk menyiapkan UMKM digital, harus ada pengembangan keterampilan bagi para pelaku usaha. Pelaku UMKM harus mampu beradaptasi dan responsif terhadap pesatnya perkembangan teknologi internet. Selain itu, pembelajaran berbasis human digital skill harus terus diasah dan dikembangkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image