Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image angeli dinda

Pinjaman Online Berdampak Merugikan Masyarakat dalam Perspektif Maqashid Syariah

Agama | 2023-05-30 05:51:54

Pinjaman online atau yang biasa disebut dengan pinjol sudah sangat akrab didengar dikalangan masyarakat. Tidak sedikit juga dari mereka yang terkena imbas kesewenang-wenangan pinjol dengan memberikan tambahan bunga yang berlebihan. Dalam Islam suatu tambahan utang yang diberikan selain dari pembayaran utang pokok tersebut maka disebut riba. Tentu saja, hal ini sangat dilarang Allah Swt. Mungkin sebagian orang berpikir bukankah sebagai orang yang meminjamkan sebagian hartanya berhak mendapatkan imbalan dari apa yang telah ia pinjamkan, bukankah hal ini sama juga dengan jual beli yang mengambil suatu tambahan dari transaksi jual belinya. Maka Allah Swt menjawab hal tersebut dalam Qs. Al-Baqarah ayat 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.

Dalam perspektif maqashid syariah yang tujuannya untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dimana riba dalam pinjol tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan. Seperti kasus salah satu warga kota Singkawang tahun 2021 lalu yang terjerat pinjol menurutnya terdapat pinjol legal dan illegal, keduanya sama sama mencekik. Sehingga, dalam keadaan yang mendesak sekalipun lebih baik untuk tidak memilih pinjaman secara online yang dikhawatirkan bunga yang ditentukan tidak sesuai ketentuan diawal, meskipun bunga yang diberikan tidak terlalu besar akan tatapi hal tersebut sudah melanggar agama (ad-dien).

Selain telah melanggar ad-dien yaitu unsur dari maqashid syariah yang pertama pinjol yang mencekik akan membuat seseorang sangat terbebani yang dapat membahayakan nyawa (an-nafs), akal (al-aql), serta keturunannya (an-nasl).

Hal ini benar terjadi adanya, seperti yang telah terjadi kepada ibu berinisial RS di kota Semarang yang membunuh anaknya dan berniat melakukan tindakan bunuh diri dengan meminum sabun dan mencekik lehernya dengan handuk.

Hal tersebut menjadi contoh bahwa ad-dien yang telah dilanggar akan menjerumuskannya kedalam bahaya-bahaya lain yaitu membahayakan nyawa karena rasa bersalah dan ketakutan yang dialami sehingga berpikir untuk bunuh diri, akal menjadi tidak dapat berpikir secara jernih dengan membunuh anaknya sendiri, kemudian memutus keturunan dari anak tersebut yang berdampak pada an-nasl.

Sehingga yang menjadi pertimbangan dari pinjaman secara online harus dipastikan dengan benar bahwa pinjol tersebut legal dan diawasi oleh OJK. Akan lebih baik juga untuk tidak menggunakan pinjol, dan tentunya sebuah pinjaman tidak menggunakan sebuah tambahan dari pinjaman pokok seperti firman Allah Swt dengan berbagai ancamannya terkait diharamkannya riba. Banyak pilihan yang dapat diambil apabila sangat membutuhkan dana untuk menghindari meminjam secara online, misalnya meminta tolong kepada orang terdekat yaitu keluarga, tetangga dengan ketentuan tanpa adanya bunga, dan opsi terakhir apabila diantara mereka tidak dapat memberi bantuan dapat mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image