Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ANTONIETTA JANICE SUSANTO

Kredibilitas Kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam Perspektif Hukum dan Moral

Politik | Monday, 29 May 2023, 19:14 WIB
Ilustrasi PNS : https://pixabay.com/id/photos/bertemu-administrasi-ketua-rakyat-3288133/

Permasalahan tentang kredibilitas pegawai negeri kembali dipertanyakan. Oleh sebab itu, sebelumnya harus diketahui terlebih dahulu bagaimana kedudukan dan posisi dari pegawai negeri sipil sendiri. Pegawai negeri sipil menurut pasal 1 angka 3 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang termaktub sebagai berikut “Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan”. Berangkat dari definisi berikut, kita dapat memahami bahwa pekerjaan yang dianut oleh para pegawai negeri sipil yang diamanahi untuk memimpin sebuah universitas, sejatinya merupakan pekerjaan yang esensinya adalah pengabdian akan masyarakat, sehingga seharusnya yang diutamakan adalah masyarakat. Namun dengan adanya polemik seperti ini, bagaimana rakyat bisa sungguh percaya akan kredibilitas pegawai negeri sipil hari-hari ini. Kian hari, pihak yang diberikan sebuah kewenangan untuk meneruskan apa yang menjadi kepentingan rakyat, malah menyalahgunakan kewenangan `tersebut untuk memuaskan lumbung padi rumahnya sendiri.

Lantas, bagaimana hukum di Indonesia memandang permasalahan tersebut? Apakah yang seharusnya dilakukan sebagai upaya penanganan kasus serupa? Kemudian, sejatinya bagaimana pula kasus tersebut dalam perspektif moral?

Namun sebelum itu, kita perlu mengetahui apa yang menjadi landasan etos kerja pegawai negeri sipil, berdasarkan pasal 4 huruf UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyuratkan tentang asas, kode etik serta kode perilaku pegawai negeri sipil yang berbunyi ; a. memegang teguh ideologi Pancasila; b. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah; c. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;

d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;. Dasar hukum tersebut, membuktikan bahwasanya etos kerja rektor sebagai pegawai negeri sipil seharusnya sesuai dengan kode etik yang tertera.

Meskipun demikian, polemik tentang kredibilitas kinerja pegawai negeri sipil tersebut pun masih banyak harus dipertanyakan, baru-baru ini segenap warga Indonesia pun digemparkan dengan dakwaan tindak pidana korupsi terhadap Rektor Universitas Udayana yang diberitakan sebelumnya, Rektor Unud Nyoman Gede Antara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali, yang sementara diduga merugikan keuangan negara Rp 109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar. Hal tersebut membuat terbentuknya banyak sekali faktor yang menyebabkan adanya indikasi ketidakpercayaan terhadap kredibilitas pegawai negeri sipil, diketahui Rektor Universitas Udayana Nyoman Gede Antara, melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana SPI yang merupakan seleksi jalur mandiri. Seleksi jalur mandiri dikenal sebagai salah satu jalur masuk perguruan tinggi yang merogoh kocek ratusan juta, hingga milyaran. Namun setiap dana yang masuk sejatinya merupakan dana negara yang seharusnya digunakan untuk alokasi pembangunan Universitas tersebut. Ironinya sifat dasar manusia yang tidak pernah puas, membuat manusia memiliki sebuah kecenderungan untuk mencari cara agar dapat memperoleh lebih sesuai dengan keinginannya memuaskan dagingnya.

Pada awalnya, pemilihan akan suatu jabatan merupakan sebuah hal yang kompleks dan perlu kehati-hatian. Oleh karena itu, memang setiap Universitas memiliki sebuah peraturan dan ketetapan sendiri mengenai kualifikasi rektor seperti apa yang dipilih, serta bagaimana tahapan proses pemilihan rektor itu sendiri. Hal-hal tersebut ditujukan agar nantinya, yang terpilih adalah pemegang jabatan atau pemimpin yang terbaik dan nantinya akan dapat membina universitas itu sendiri, hingga mencapai Universitas kelas dunia. Universitas-universitas negeri di Indonesia yang berdiri sebagai badan hukum, maka menjalankan setiap birokrasinya diatas pondasi peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, Rektor yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil pun, harus menjalankan beberapa prosedur sebelum dapat mengemban jabatannya sebagai seorang rektor.

Pegawai negeri sipil pun sebelum dapat menjalankan tugasnya, harus menjalani beberapa prosedur salah satunya menurut pasal 66 UU No. 5 tahun 2014 yang berbunyi “Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji”,dilanjut pada pasal 66 ayat 2 yang menyiratkan bahwa setiap sumpah jabatan yang dilakukan atas nama Tuhan Yang Maha Esa serta akan taat penuh kepada Pancasila serta UUD 1945. Landasan yang sungguh mulia ini sejatinya dicita-citakan supaya dapat menjadi sebuah kewajiban moral bagi yang melaksanakannya, supaya nantinya akan terus tetap mengingat tanggung jawabnya sebagai seorang pegawai negeri sipil dan menjalankan kewenangannya dengan asas transparansi dan tanggung jawab penuh, yang semata-mata untuk kepentingan rakyatnya. Namun tindakan yang serupa dengan tindakan Rektor Udayana ini, merupakan tindakan yang menyalahi serta mencoreng ke-ikhwalan sumpah jabatan yang diatas namakan Tuhan YME itu sendiri. Oleh karena itu, seharusnya apabila ucapan sumpah tidak lagi berarti, maka seharusnya hukumlah yang berbicara. Hukum Indonesia memang telah mengatur secara tegas dan jelas mengenai tindak pidana korupsi dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi sejatinya peraturan perundang-undangan ini, masih sering dapat disimpangi oleh para tikus-tikus berdasi, yang tidak memikirkan bagaimana dampak perbuatannya itu terhadap rakyat-rakyatnya. Oleh karena itu, apabila dipandang melalui sisi moral, hal ini pun juga merupakan perbuatan yang menyimpangi moral manusia itu sendiri.

Jika dipandang melalui sisi moral, hal ini merupakan tindakan yang amat tercela, yakni yang pertama, bertentangan dengan sumpah yang telah dilakukan atas nama Tuhan YME, hal tersebut membuat masyarakat memiliki stigma bahwa sumpah atas nama Tuhan YME merupakan sumpah yang sekedar formalitas sebagai tiket masuk para pejabat di dalam sebuah jabatan atau kewenangan baru yang akan dijalankan. Beberapa hal tersebut bertentangan dengan apa yang menjadi kode etik pegawai negeri sipil itu sendiri, yang mana telah kita ketahui bahwa menurut pasal 4 UU No.5 tahun 2014 yang mana pegawai negeri sipil wajib untuk a. memegang teguh ideologi Pancasila; b. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah; c. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, perilaku tersebut pun sangat mencela dan menodai hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, saat ini kita dapat melihat dan menyimpulkan sendiri, sejatinya apakah sumpah jabatan itu hal yang cukup efektif untuk menjadi pagar moral para pejabat negeri. Tentu pertanyaan tersebut akan sulit dijawab apabila melihatnya condong pada sisi rakyat maupun sisi negara. Oleh karena itu, menurut pandangan hukum yang selalu menarik kesimpulan di tengah-tengah, supaya tidak mengenai batas kepentingan satu dengan yang lain, yakni Sumpah jabatan memang bukan sebuah pagar yang sungguh kuat, namun setidaknya terdapat sebuah deklarasi akan komitmen mereka dalam menjalankan tugasnya. Namun, hal tersebut juga harus dibarengi dengan adanya pengawasan-pengawasan terhadap pejabat-pejabat tersebut, supaya sumpah jabatannya selaras dengan apa yang dijalankannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image