Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Narkotika Membuat MS Batal Menikah

Info Terkini | Sunday, 28 May 2023, 12:09 WIB

Purwokerto, Info_PAS_Rabu 24 Mei 2023 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Purwokerto, Maria Agustina laksanakan kunjungan ke Lapas Narkotika Purwokerto dalam rangka pembuatan litmas CMB WBP dengan inisial MS.

MS merupakan salah satu WBP di Lapas Narkotika Purwokerto dengan kasus narkotika dengan vonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp800.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kunjungan ini, Maria Agustina selaku PK melakukan wawancara untuk mengetahui berbagai informasi terkait data diri, kondisi keluarga, dan juga latar belakang penyebab MS melakukan tindak pidana narkotika.

MS mengaku sudah 1 tahun menjadi pecandu sabu karena pengaruh dari temannya yang juga merupakan seorang pecandu. "Awalnya saya ditawari teman untuk pakai Bu, setelah pakai badan saya nggak gampang capek kalau kerja, tapi lama-lama jadi ketagihan Bu" tutur MS di sela-sela wawancara berlangsung.

MS mengaku sangat menyesal atas perbuatannya, selain harus menjalani pembinaan di dalam Lapas, dirinya juga harus merelakan kehilangan calon istrinya. Sebelum terlibat kasus hukum MS telah bertunangan dan merencanakan pernikahan bersama kekasihnya, namun karena kasus narkotika semua rencana gagal.

MS berharap pengusulan CMBnya dapat berjalan dengan lancar supaya dirinya dapat segera bebas dan menata kehidupannya kembali. PK berpesan kepada MS untuk senantiasa tekun dalam menjalankan ibadah salat serta mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas dengan baik.

Selain itu PK juga meminta MS untuk rajin apel ke Bapas apabila SK CMBnya sudah turun serta memperbaiki diri agar kelak tidak kembali terjerat kasus hukum.

(MATPD/AR/YR)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image