Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Badruzzaman Aulia

Opini Aturan Baru Mengenai Perjalan Darat 250 Km DI Indonesia

Info Terkini | 2021-12-24 20:30:40

Kementerian Perhubungan (kemenhub) melalui direktorat jenderal perhubungan darat kementrian perhubungan, mengeluarkan surat edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai perubahan atas surat edaran menteri perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemic Covid-19 yang berlakuk pada 27 Oktober 2021. Kemenhub menyatakan bahwa surat edaran ini demi melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-di Indonesia. Hal ini dilakukan kemenhub agar kasus Covid-19 di Indonesia menurun. Walapun pada akhir bulan Oktober kemarin, kasus Covid-19 di Indonesia sudah jarang disiarkan lewat media lagi.

Kebijakan yang diedarkan kemenhub melalui surat edaran tersebut mengenai harus tes PCR dan tes ANTIGEN apabila melakukan perjalanan sejauh 250km sebenarnya patut diindahkan karena Kemenhub mempunyai alasan yang jelas untuk menetralisir dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa banyak masyarakat Indonesia yang sebagian berpenghasilan tidak tinggi untuk melakukan tes PCR secara terus untuk melakukan perjalanan jauh.

Melalui SE tahun 90/2021 ini kami di Ditjen hubdat ingin menyampaikan bahwa pelaku perjalanan jauh dengan mode transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250km atau waktu perjalanan 4 jam. Dan ke pulau Jawa dan Bali wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR Maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Demikian disampaikan direktur jenderal perhubungan darat, Budi Setiyadi, Minggu 31 Oktober 2021.

Di balik itu, ada beberapa orang yang tidak mau divaksin dengan alesan punya riwayat penyakit dan menganggap vaksin itu berbahaya. Oleh Karena itu, banyak masyarakat yang tidak mau tes PCR/ANTIGEN untuk perjalanan jauh. Dan ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perorangan, kendaraan bermotor umur, maupun angkutan penyeberangan.

Di tengah situasi pandemic seperti sekarang ini, masyarakat Indonesia mengalami kesulitan dari segi ekonomi. Covid-19 memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap daya beli masyarakat menegah kebawah. Jika daya beli masyarakat Indonesia menurun, Maka perekonomian di Indonesia bisa akan kacau.

Apabila tes PCR itu gratis untuk masyarkat mungkin akan lebih manfaat dan tidak akan merugikan masyarakat kecil yang berpenghasilan dibawah rata-rata. Dan kebijakan tes PCR apabila akan melakukan perjalanan jauh ini sangat memberatkan masyarakat ditambah jika ingin melakukan perjalanan jauh harus tes PCR berkali-kali. Dan apa gunanya vaksin dua kali kalau bukan untuk melindungi masyarakat dari tertular virus Covid-19.

Masyarakat yang berpenghasilan besar mungkin tidak akan keberatan deng kebijakan yang di sebarkan oleh kemenhub ini, karena mereka sudah medapatkan penghasilan tetap dan tidak berkurang. Untuk Pemerintah Indonesia saya harap agar mengurangi kebijakan yang memberatkan masyarakat, Agar masyarakat yang berpenghasilan tidak tinggi dan kurang mampu bisa berfikir positif dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia.

Saya berharap, Kemenhub kedepannya harus teliti dalam mengambil kebijakan, karena pemerintah daerah di Indonesia sudah melakukan tugas nya dengan baik dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, Sebelum mengeluarkan kebijakan krusial seperti diwajibkan tes PCR/ANTIGEN sebelum perjalanan 250km ini, Kemenhub harus mengkaji dampak dari berbagai sector, terutama perekonomian di Indonesia. Selain itu, pemerintah daerah juga harus menjaga komunikasi dan koordinasi antar lembaga, agar hasilnya baik dan bisa diterima oleh semua khalayak.

Solusi yang bisa dilakukan yaitu Pemerintah daerah dan Rakyat harus sepakat dalam suatu kebijakan, jika bisa Pemerintah daerah bisa menyiapkan lapangan kerja bagi rakyat menengah kebawah, supaya rakyat juga bisa dapat penghasilan untuk memenuhi peraturan tes Pcr apabila melakukan perjalanan lebih dari 250 km.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image