RUU Kesehatan 2023 Timbulkan Penolakan dari Tenaga Kesehatan, Punya Sisi Terang?
Politik | 2023-05-26 18:45:06RUU Kesehatan
Pemerintah memberikan usulan terkait dengan tambahan hukum yang diperuntukan bagi dokter, perawat, bidan serta tenaga kesehatan lainnya sebagai tugasnya untuk melayani masyarakat dibidang kesehatan melalui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Tahun 2023. Pada RUU Omnibus Law diusulkan beberapa perlindungan hukum seperti perlindungan terhadap hak menghentikan pelayanan jika memperoleh tindak kekerasan serta perlindungan pada saat kondisi tertentu. Melalui RUU Kesehatan tahun 2023 berpotensi untuk melemahkan perlindungan serta kepastian hukum terhadap tenaga kesehatan serta kemunduran terhadap profesi kesehatan untuk kesehatan masyarakat. Saat ini, masih banyak ditemukan permasalahan kesehatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah terutama terhadap akses pelayanan, kualitas layanan, dan teknologi kesehatan yang digunakan. Pemerintah dalam hal ini hendaknya memprioritaskan permasalahan kesehatan yang saat ini terjadi di masyarakat.
Kehadiran RUU Kesehatan menuai kontroversi di masyarakat. Kalangan organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengkritisi RUU Kesehatan tersebut. Hal ini dikarenakan dalam UU yang melingkupi profesi mereka akan dicabut dan akan berdampak pada pekerjaan mereka. selain itu, adanya Pro-kontra mengenai dokter asing yang akan berpraktik dan RS asing yang akan beroperasi di Indonesia dengan menghadirkan dokter asing dan RS asing yang padahal belum tentu dapat menjadi solusi dari persoalan distribusi dan penyebaran dokter serta RS ke wilayah yang jauh dari kota. Dari beberapa pasal di UU BPJS dalam RUU Kesehatan pun mendapat penolakan kuat dari masyarakat. Selain itu juga, pada UU SJSN dalam penentuan besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan di RUU Kesehatan tidak lagi melibatkan asosiasi fasilitas kesehatan. Maka terdapat beberapa ketentuan yang seharusnya diatur di regulasi operasional, seperti peraturan presiden bukan di RUU Kesehatan. Hal tersebut dalam bentuk persyaratan kerja sama, proses penghentian kerja, dan fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan. Dengan begitu, adanya RUU Kesehatan perlu ditinjau atau dikaji dan ditindaklanjuti kembali.
Penolakan RUU Kesehatan
Dinilai banyak merugikan tenaga kesehatan, Sejumlah organisasi profesi kesehatan meminta pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dengan melakukan aksi demonstrasi pada Senin (8/5/2023). Menurut mereka proses pembahasan yang berlangsung saat ini tampak terlalu terburu-buru serta belum mampu mengakomodasi masukan dari organisasi profesi. Organisasi profesi kesehatan yang dimaksud yakni, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Kelimanya beranggapan bahwasannya RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dan masyarakat serta mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional. Pengecualian pada program adaptasi terhadap dokter lulusan luar negeri cukup dikhawatirkan karena dapat menyebabkan lahirnya tenaga kesehatan yang substandar sehingga berdampak pada kualitas layanan kesehatan di masyarakat. Tenaga kesehatan berpendapat bahwasannya banyak hal lain yang lebih penting mengenai kesehatan yang harusnya ditangani oleh pemerintah. Banyaknya permasalahan kesehatan di lapangan dinilai perlu lebih banyak perhatian. Meningkatkan akses ke pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, dan memanfaatkan teknologi dinilai merupakan solusi yang dibutuhkan saat ini.
Sisi Terang RUU Kesehatan
Bacaleg DPR RI Dapil Aceh 2 Partai Perindo yang juga dokter muda asal Provinsi Aceh, Ichsan berpendapat bahwasannya banyak hal positif dibalik Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang kini menuai kontroversi itu. Menurutnya penolakan ini dikarenakan kurangnya pendekatan komunikasi antara pemangku kebijakan dengan tenaga kesehatan. Kebijakan dibuat pasti karena ada hal yang perlu diperbaiki dari apa yang ada sebelumnya.
Kata Kunci:
RUU Kesehatan, Pemerintah, Kontroversi, Sisi terang, perlindungan, kesehatan, Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Tahun 2023, tenaga kesehatan, Penolakan RUU Kesehatan.
Sumber:
https://ugm.ac.id/id/berita/23633-ruu-kesehatan-perlu-dikaji-kembali
https://dinkes.acehprov.go.id/detailpost/ruu-kesehatan-tingkatkan-efisiensi-pembiayaan-kesehatan
https://news.republika.co.id/berita/rsuxuj320/pb-idi-minta-pembahasan-ruu-kesehatan-dihentikan-ini-alasannya
Penulis: Aisyah Fernanda Dini
Profesi : Mahasiswa Kedokteran Universitas Airlangga
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.