Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dera Ayu Dwi Kartika

Komitmen Good Government Kontra Fenomena Korupsi

Politik | Thursday, 25 May 2023, 21:03 WIB

Korupsi merupakan salah satu tantangan bangsa yang masih diperangi. Dapat dipahami bahwa arah kebijakan nasional yang berupaya mensinergikan program dan inisiatif pencegahan korupsi memerlukan perhatian bersama dan pengawasan publik. Komitmen pemberantasan korupsi merupakan tonggak penting bagi pemerintah nasional. Pemerintah bisa berganti pemerintahan, berganti pemimpin, tapi rakyat Indonesia menginginkan pemimpin yang benar-benar berkomitmen memberantas korupsi. Suatu komitmen tentang diberantasnya fenomena korupsi yang ada di Indonesia membutuhkan suatu pemerintah yang baik dalam menjalankannya.

Gambar : Koran Jakarta

Selain itu, Presiden Joko Widodo menginginkan langkah pemberantasan korupsi tidak lagi seremonial saja, ujarnya pada pembukaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12/2022). Oleh karena itu, pemerintah harus serius memberantas korupsi dari sektor yang lebih luas, terutama sektor politik dan birokrasi, yang dapat meningkatkan kontrak pengadaan publik Indonesia secara signifikan.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), kejaksaan menangani 371 kasus korupsi dan 814 tersangka pada 2021. Jumlah kasus dan tersangka itu tertinggi dalam lima tahun. Sementara itu, jumlah tersangka korupsi yang dijerat Kejaksaan Negeri pada 2021 meningkat 61,19 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 505 orang. Angka ini juga yang tertinggi pada 2017-2021. Sementara pada tahun 2021, sebagian besar tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung berasal dari bagian pelayanan publik negara (ASN) yakni. 242 orang. Sebanyak 162 tersangka korupsi berasal dari kalangan swasta. Sedangkan 101 tersangka lainnya merupakan kepala desa.

Artinya, kejujuran pejabat dan kegagalan pemerintah dalam memahami zero tolerance terhadap kejahatan korupsi membuahkan hasil yang buruk. Upaya reformasi birokrasi Indonesia masih jauh dari selesai. Lemah dan lambatnya komitmen pemerintah memberantas korupsi, mulai dari keengganan memecat pejabat yang korup, patut disesalkan. Tanggung jawab pemecatan PNS harus diserahkan kepada menteri, kepala badan, sekretaris jenderal, dan pemerintah daerah. Demikian Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Komitmen yang sebenarnya telah menjadi tanda tanya apakah akan kasus korupsi di Indonesia akan berkurang setiap tahunnya dan apakah cukup pemerintah yang baik saja yang dapat memberantas korupsi. Karena jika benar pemerintah juga kontra terhadap adanya korupsi yang terus meningkat di Indonesia, pemerintah harus serius memberantas korupsi di sektor yang lebih luas, terutama di bidang politik dan birokrasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image