Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mikhael Wahayu Christianto

Mikroplastik: Ancaman Terhadap Kesehatan Masyarakat

Edukasi | Thursday, 25 May 2023, 00:35 WIB
Sumber Foto: David Pereiras (Shutterstock)

Polusi mikroplastik telah terdeteksi dalam darah manusia untuk pertama kalinya, dengan para ilmuwan menemukan partikel kecil di hampir 80% orang yang diuji. Istilah "mikroplastik" diperkenalkan pada tahun 2004 untuk menggambarkan partikel plastik yang sangat kecil, yang didefinisikan oleh Administrasi Kelautan dan Atmosfer Nasional AS (NOAA) sebagai "partikel plastik yang lebih kecil dari 5mm".

Mikroplastik dibagi menjadi plastik primer atau sekunder. Plastik primer dimikronisasi untuk digunakan, misalnya manik-manik mikro dalam kosmetik dan serat mikro dalam pakaian, sedangkan plastik sekunder adalah plastik yang lebih besar yang terurai dari waktu ke waktu oleh faktor lingkungan, seperti abrasi, gelombang laut, radiasi ultra-violet, dan foto-oksidasi.

Beberapa penelitian telah menemukan bahaya mikroplastik. Mikroplastik dapat menempel di membran luar sel darah merah, dan menghambat kemampuan mengikat oksigen, sehingga menimbulkan penyakit. Mikroplastik dapat menyerap bahan kimia berbahaya yang terlarut dalam air. Semakin kecil ukuran partikel plastik, semakin efektif ia mengumpulkan racun. Polusi udara juga mengandung mikroplastik dengan ukuran 10–25 μm, yang dapat terakumulasi di saluran udara dan paru-paru dan memengaruhi sistem pernapasan. Potensi bahaya kesehatan manusia lainnya dari mikroplastik termasuk memicu pertumbuhan tumor, menekan sistem kekebalan tubuh, dan mengganggu sistem reproduksi.

Dilansir dari artikel koran Britania Raya 'Guardian', penelitian dari sekelompok ilmuwan Belanda dari Vrije Universiteit Amsterdam menunjukkan partikel mikroplastik dapat melakukan perjalanan ke seluruh tubuh dan mungkin bersarang dan menimbun di organ. Penelitian baru ini diterbitkan dalam jurnal Environment International dan mengadaptasi teknik yang ada untuk mendeteksi dan menganalisis partikel sekecil 0,0007mm. Para ilmuwan menganalisis sampel darah dari 22 donor anonim, dan telah menemukan jejak mikroplastik di 17 dari 22 donor tersebut. Setengah sampel mengandung plastik PET, yang biasa digunakan dalam botol minuman, sementara sepertiga mengandung polistirena, yang digunakan untuk mengemas makanan dan produk lainnya. Seperempat dari sampel darah mengandung polietilena, yang merupakan bahan baku kantung plastik.

Sampah plastik dalam jumlah besar dibuang ke lingkungan dan mikroplastik sekarang mencemari seluruh planet, dari puncak Gunung Everest hingga kedalaman Palung Mariana. Telah diketahui partikel-partikel kecil mikroplastik dapat terkonsumsi melalui makanan dan air serta udara. Keberadaan mikroplastik di dalam perut ikan dan di sumber air tawar akibat polusi mata air, sungai, danau dan lautan adalah jalur utama mikroplastik ke dalam tubuh manusia.

Mikroplastik telah ditemukan di kotoran bayi dan orang dewasa. Penelitian sebelumnya telah menunjukkan bahwa kadar mikroplastik 10 kali lebih tinggi di tinja bayi dibandingkan dengan orang dewasa, dan bayi yang diberi makan dengan botol plastik ditemukan menelan jutaan partikel mikroplastik setiap hari. Menurut beberapa estimasi, jumlah total mikroplastik yang tak sengaja terkonsumsi oleh seseorang dalam seminggu adalah kira-kira 5 gram, jumlah yang setara dengan satu kartu ATM yang utuh.

Diharapkan ada penelitian yang lebih lanjut mengenai isu ini, agar masyarakat dapat memahami bahaya mikroplastik, dan agar mungkin dapat ditemukan solusi yang dapat menanggulangi bahaya mikroplastik. Selain itu, sebaiknya digalakkan berbagai program atau kegiatan membersihkan dan mendaur ulang sampah dan limbah plastik, terutama di badan-badan air.

Penulis: Mikhael Wahayu Christianto

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image