Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

: Peran dan Perlindungan HAM bagi Kaum LGBT di Indonesia

Eduaksi | 2023-05-24 20:49:31

Zaman keraplah berubah dan perubahan itu sangatlah tampak perbedaanya dari zaman ke zaman. Dari yang dulu serba sederhana dan tradisional sekarang berubah menjadi zaman yang sangat modern dengan segala macam kecanggihan teknologi yang ada. Perubahan itu merata diseluruh bidang baik dibidang ekonomi, budaya dan sosial. Zaman yang kita hadapi sekarang adalah zaman yang terbuka akan kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi. Tentunya hal itu merupakan hal yang bagus dan mendapatkan respon yang bagus dari masyarakat.

Namun, ternyata tidak semua kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dapat diterima oleh masyarakat. Salah satu contoh yang seringkali terjadi adalah stigma negatif masyarakat kepada orang yang memilki perilaku menyimpang seksual seperti LGBT. Hal itu sangat sulit untuk diterima dan diwajarkan oleh masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan kodratnya. Orang yang memiliki penyimpangan seksual itu juga seringkali diperlakukan berbeda, dibully, dikucilkan dan juga mendapatkan ancaman bahkan kekerasan. Hal ini didukung juga karena masyarakat kita yang mayoritasnya memeluk agama islam. Dimana didalam agama islam tidak membenarkan perbuatan tersebut karena dianggap telah melanggar fitrah manusia yang sudah diciptakan oleh tuhan dimana seharusnya seorang laki-laki harus bersama perempuan dan sebaliknya.

Stigma negatif yang terjadi tersebut tentunya sangat menindas bagi mereka yang bisa dikatakan sebagai kaum minoritas. Dan tentunya hal ini sudah melanggar hak asasi manusia. Karena sejatinya hak asasi manusia ini merupakan hak yang melekat kepada seluruh manusia tanpa melihat latar belakangnya. Dan hal ini juga didukung dengan negara kita yang pada dasarnya adalah negara hukum, dan hukum iu ditujukan untuk melindungi dan sangat erat kaitanya dengan hak asasi manusia. Dan mesikpun LGBT ini dianggap menyimpang daripada yang seharusnya, tetapi dalam KUHP kita ini tidak ada satu pasal pun yang mengatakan bahwa LGBT ini adalah suatu tindakan pidana. Jadi apabila dilihat dari kacamata hukum, maka orang-orang yang memiliki penyimpangan seksual LGBT ini tidak melanggar hukum negara meskipun telah melanggar aturan agama dan aturan sosial di masyarakat. Dan hukum negara ini harus melindungi kaum minoritas ini sebagai perwujudan hak asasi manusia yang dimiliki oleh mereka.

Perlindungan hukum di Indonesia bagi orang dengan LGBT ini sudah dilakukan di Indonesia dengan diizinkanya untuk membentuk komunitas ataupun organisasi untuk orang-orang LGBT, seperti telah dibentuknya Indonesia Gay Society (IGS) di Yogyakarta pada tahun 1988. Dan meskipun Indonesia belum membentuk peraturan ataupun pasal yang resmi untuk melindungi kaum LGBT ini, tetapi sudah ada beberapa organisasi yang ditujukan kepada mereka untuk mendapatkan perlindungan yaitu Komnas HAM, Arus Pelangi dan masi banyak lainya.

Dengan banyaknya kasus diskriminasi yang telah diterima oleh kaum LGBT ini seharusnya menyadarkan kita bahwa hal tersebut telah melanggar dan menindas hak asasi manusia yang telah mereka miliki. Perbuatan tersebut tentunya tidak bisa dibenarkan dan sangat tidak bisa diterima oleh sebagian masyarakat. Namun melakukan hal-hal diskriminasi kepada mereka juga bukan hal yang dapat diwajarkan. Sikapi dan hadapilah mereka dengan bijak dan dewasa, dan manusiakanlah mereka seperti sewajarnya untuk memanusiakan manusia. Karena dengan hal itu menandakan bahwa kita juga telah menaati dan menghargai hak asasi manusia yang melekat pada setiap manusia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image