Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Putri Kartika

Darurat Pernikahan Dini

Info Terkini | Wednesday, 24 May 2023, 14:09 WIB

Pernikahan merupakan suatu proses penyatuan laki-laki dan perempuan melalui pengakuan sah secara agama dan hukum negara. Selain proses penyatuan laki-laki dan perempuan, pernikahan sebaiknya dipersiapkan dengan matang sehingga terbentuk keluarga yang bahagia serta keluarga yang baik secara biologis maupun pedagogis. Namun gagasan tersebut sangat berkebalikan dengan kondisi pernikahan di Indonesia. Di Indonesia banyak sekali anak-anak yang seharusnya masih duduk di bangku sekolah justru memutuskan untuk menikah.

Menurut data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), terdapat empat provinsi dengan dispensasi nikah tertinggi, antara lain yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Bahkan menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PKM, Femmy Eka Kartika Putri mengatakan bahwa provinsi Jawa Timur menjadi provinsi dengan angka perkawinan anak paling tinggi, yaitu 10,44% lebih tinggi dari angka rata-rata nasional. Selain itu, angka permohonan dispensasi perkawinan anak di Provinsi Jawa Timur merupakan yang tertinggi se-Indonesia yang berjumlah 15.337 kasus atau 29,4% kasus nasional.

Banyaknya kasus pernikahan dini yang dialami oleh remaja perempuan yang berusia di bawah 20 tahun sebenarnya membuat kita harus mempelajari dan memahami lebih dalam lagi mengenai dampak yang diakibatkan setelahnya agar dapat menjadikan warning bagi diri kita. Pada sebuah Studi yang diterbitkan dalam Journal of American Academy of Pediatrics,yang berisi dampak dari pernikahan dini antara lain: gangguan kejiwaan seumur hidup seperti, depresi, kecemasan, dan gangguan bipolar. Tidak hanya itu, pernikahan dini juga memiliki tingkat resiko infeksi menular seksual yang tinggi, kematian ibu dan bayi yang diakibatkan oleh organ reproduksi remaja perempuan belum cukup matang untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan janin secara optimal, kelahiran yang berpotensi besar premature, serta bayi yang dilahirkan berpotensi mengalami kekerdilan(stunting).

Selain berdampak pada kesehatan, pernikahan dini juga berdampak pada aspek pendidikan. Pernikahan dan kehamilan pada usia dini dapat menyebabkab rendahnya tingkat pendidikan karena mereka meninggalkan bangku sekolah sebelum waktunya, yang kebanyakan dialami oleh perempuan. Karena apabila perempuan telah ketahuan hamil, kebanyakan pihak sekolah akan mengeluarkan siswi tersebut. Oleh karena itu, sebagai perempuan harus pandai menjaga diri sendiri agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

Upaya preventif dan kuratif sebagai cara mengatasi kasus pernikahan dini terlihat terus diupayakan oleh pemerintah. Pemerintah melalui Kemen PPPA telah berupaya dengan beberapa cara guna mencegah dan menurunkan angka pernikahan dini antara lain yaitu: penyusunan beberapa kebijakan, penguatan peran serta anak dan masyarakat, penguatan kelembagaan, serta penyediaan layanan. Selain itu pemerintah juga menerbitkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 pasal 7 yang mengatakan bahwa perkawinan diizinkan bila laki-laki berumur 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image