Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Indah Kartika Sari

Mampukah Pergaulan Bebas Generasi Diatasi Hanya Dengan Pernikahan Dini?

Agama | 2025-01-19 18:17:45
Oleh Indah Kartika Sari

Angka pernikahan dini atau dispensasi kawin tahun 2024 di Pengadilan Agama Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara relatif tinggi. Humas Pengadilan Agama Arga Makmur Fatkul Mujib mengungkapkan, Pengadilan Arga Makmur telah menangani dispensasi pernikahan sekitar 149 perkara pada tahun 2024. Adapun penyebab utama dari timbulnya perkara dispensasi kawin atau pernikahan dini yakni 70% karena hamil diluar nikah (https://bengkulu.tribunnews.com/2025/01/08/angka-pernikahan-dini-di-bengkulu-utara-tinggi-hamil-di-luar-nikah-jadi-faktor-utama).

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Bengkulu melaporkan tren perkawinan anak di usia 19 tahun yang dikeluarkan berdasarkan dispensasi kawin di wilayah Provinsi Bengkulu dalam lima tahun terakhir sebanyak 4.291 kasus. Direktur Eksekutif Women Crisis Center (WCC) Cahaya Perempuan Provinsi Bengkulu Leksi Oktavia mengatakan perkawinan anak meningkat signifikan dari tahun ke tahun. Leksi menyebut banyak faktor penyebab terjadinya perkawinan anak di Bengkulu diantaranya didominasi oleh tren media sosial, pergaulan bebas (pacaran), dan masalah ekonomi. Selain itu perubahan zaman membuat pola pengawasan orang tua jauh lebih lenggang sehingga anak tidak terkontrol untuk mengikuti gaya dan tren kekinian (Perkawinan Anak di Bengkulu Meningkat).

Mencuatnya tren perkawinan anak di Indonesia tidak hanya akibat kurangnya pemahaman anak dan orang tua akan bahaya dan ancaman dari perkawinan anak, melainkan juga dampak gerusan pergaulan bebas di kalangan anak dan remaja yang berisiko pada kehamilan tidak diinginkan (KtD). (Situs Kemen PPPA).

Inilah dampak dari liberalisasi pemikiran, budaya dan perilaku yang menimpa generasi buah dari penerapan sistem kapitalisme sekuler. Terlebih lagi di era digitalisasi dengan kemajuan teknologinya bak pisau bermata dua. Lebih banyak menorehkan luka dalam kehidupan generasi. Banyak sekali konten media di media sosial baik film dan gambar yang menstimulasi rangsangan seksual. Dan semua konten-konten sampah itu ditumbuhsuburkan oleh kehidupan liberal yang difasilitasi oleh sistem negara. Negara tidak punya kemampuan membersihkannya. Ditambah lagi sistem Pendidikan yang berorientasi materi yang tidak mampu membentuk pola fikir dan pola sikap Islam generasi. Jadilah hari-hari generasi lebih banyak berfoya-foya dalam dunia gemerlap yang menggerus masa muda sekedar hanya memenuhi nafsu syahwat hingga terjerumus dalam perbuatan zina yang berkonsekuensi hamil di luar nikah.

Menyelesaikan problem kehamilan di luar nikah dengan pernikahan dini merupakan jalan pintas yang diambil kebanyakan orang tua untuk menutupi rasa malu. Namun pernikahan usia dini di era kapitalisme seringkali banyak menimbulkan masalah. Bukannya terwujud keluarga yang Sakinah mawaddah warahmah namun kebanyakan berujung pada keretakan rumah tangga. Maklum saja kedua pasangan muda tadi menjalani pernikahan karena terpaksa padahal mereka belum siap secara mental untuk memikul tanggung jawab sebagai suami istri apalagi menjalankan amanah sebagai orang tua.

Jelaslah bahwa akar masalah pergaulan bebas adalah liberalisasi seksual yang mengancam generasi. Fenomena ini ibarat gunung es yang mengkhawatirkan. Apalagi menimpa para generasi muda sebagai calon pemimpin masa depan. Dikhawatirkan Indonesia mengalami lost generation, sekalipun panen generasi namun kondisi mereka lemah fisik, lemah akal, terlebih juga lemah iman. Pergaulan bebas yang marak di suatu negeri akan mendatangkan bencana bagi penduduk negeri tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah:

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

“Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri, sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani).

Juga Islam tegas mengharamkan pergaulan bebas, perzinaan, dan hal-hal yang mendekati zina. Allah berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

“Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32)

Untuk menyelesaikan problem perzinahan generasi ini, perlu penyelesaian sistemik dengan kembali kepada sistem Islam kaffah yang diterapkan oleh negara Khilafah:

1. Negara menerapkan sistem Pendidikan Islam yang mendidik anak didik memiliki kepribadian Islami. Negara akan mengajarkan sistem pergaulan Islam kepada anak didik dan juga memiliki kurikulum yang membahas tentang pernikahan untuk mempersiapkan pasangan agar siap mengarungi kehidupan berumah tangga. Negara tidak akan menghalangi pernikahan dini karena Islam tidak melarang pernikahan dini. Pernikahan dini boleh dilakukan dengan tujuan mencapai Sakinah mawaddah warahmah dengan persiapan yang matang.

2. Negara menerapkan aturan pergaulan Islam seperti mewajibkan menutup aurat, melarang ikhtilat/campur baur, khalwat, melarang komunikasi yang tidak ada kebutuhan syar’i antara keduanya, juga mewajibkan untuk menundukkan pandangan, atau dengan kata lain negara melarang pacaran dan segala macam pergaulan bebas.

3. Negara menjadikan media massa sebagai alat edukasi bagi masyarakat. Lewat media massa, negara mendidik dan menjadikan masyarakat makin bertakwa. Negara mengontrol dan mencegah tayangan pornografi-pornoaksi yang membahayakan perilaku generasi.

4. Negara menerapkan sistem sanksi terhadap perzinahan sesuai Islam. Misalnya bagi pezina yang belum menikah, wajib didera 100 kali cambuk. Firman Allah SWT:

الزّانِيَةُ وَالزّانى فَاجلِدوا كُلَّ وٰحِدٍ مِنهُما مِا۟ئَةَ جَلدَةٍ ۖ وَلا تَأخُذكُم بِهِما رَأفَةٌ فى دينِ اللَّهِ إِن كُنتُم تُؤمِنونَ بِاللَّهِ وَاليَومِ الءاخِرِ ۖ وَليَشهَد عَذابَهُما طائِفَةٌ مِنَ المُؤمِنينَ.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur: 2)

Sementara bagi pezina yang sudah menikah, maka harus dirajam hingga mati. Berdasarkan hadis Rasulullah saw. bahwa ada seorang laki-laki berzina dengan perempuan. Nabi saw. memerintahkan menjilidnya. Kemudian ada kabar bahwa ia sudah menikah (muhshan), maka Nabi saw. Pun memerintahkan untuk merajamnya.

Demikian solusi yang harus dilakukan oleh umat Islam untuk mencegah maraknya perzinahan di kalangan generasi. Tidak ada jalan lain menyelamatkan negeri ini dari bahaya pergaulan bebas, kecuali kembali merujuk pada penerapan syariat Islam secara kaffah agar negeri ini berkah, generasinya mulia dan masyarakatnya bahagia dunia akhirat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image