Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Purworejo Official

Divpas Kemenkumham Jateng Dilatih PBB dan Bongkar Senjata

Kabar | 2023-05-24 09:42:44
Divpas Kemenkumham Jateng Melaksanakan FMD (Sumber : Kemenkumham Jateng)
Divpas Kemenkumham Jateng Melaksanakan FMD (Sumber : Kemenkumham Jateng)

SLAWI- Guna membangun Apartur Sipil Negara (ASN) yang berkarakter, disiplin dan kompak, jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) di area Guci Forest Resort and Villa, Selasa (23/05).

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian program Peningkatan Fisik, Mental dan Disiplin (FMD) yang rencananya berlangsung selama 2 (dua) hari.

Jalannya pelatihan dipandu anggota TNI dari satuan Brigade Infanteri 4/Dewa Ratna Slawi.

Para Pejabat Administrasi, Fungsional dan Pelaksana Divisi Pemasyarakatan dibekali teknik dasar Baris Berbari dan tata cara upacara.

Sebagai penghantar, Ketua Rombongan, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Budi Yuliarno mengatakan kegiatan ini berguna untuk menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa disiplin, serta tanggung jawab.

"Selain itu, dapat menumbuhkan rasa persatuan, kekompakan, dan jiwa korsa," ujar Budi

"Kemudian berguna untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan loyalitas," tambahnya.

Selain PBB, peserta pelatihan juga diberikan pengetahuan tentang penggunaan dan bongkar pasang senjata.

Pada kesempatan itu, senjata yang digunakan adalah Shotgun dan Pistol Pindad P3.

Latihan ini bukan hanya sekedar membongkar dan memasang kembali senjata namun bagaimana memahami bagian-bagian dan mengetahui cara pemeliharaan serta perawatannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image