Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syafa Adiva

RUU Kesehatan: Dimana Posisi Masyarakat dan Tenaga Kesehatan Ditempatkan?

Politik | 2023-05-23 08:18:18

Masyarakat adalah inti dari pelayanan kesehatan. Sistem yang dibangun oleh fasilitas kesehatan secara konsisten mengadopsi dan mengembangkan sistem dengan sifat patient centered care, sebagai cerminan atas kemanusiaan dan masyarakat yang berkembang ke arah struktur sosial yang berdasarkan komunitas, kolaborasi, serta keadilan. RUU kesehatan kemudian melangkahi inti dari pelayanan tersebut, dan mengasingkan kesempatan bagi baik masyarakat untuk mendapatkan haknya, maupun nakes untuk dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dan dilindungi oleh hukum yang adil.

Berbagai macam opini mengenai RUU kesehatan di media sosial Twitter (Foto: Penulis)

RUU Kesehatan, dalam pembuatannya, dibuat dalam waktu yang dianggap tidak cukup dan tidak memikirkan kondisi pemeran utama di dalam hukum yang dibuat: tenaga kesehatan dan masyarakat yang terdampak oleh sistem tersebut. Jumlah minimal anggaran untuk kesehatan dalam APBD yang sebelumnya diatur menjadi 10%, kemudian dihilangkan dengan hadirnya RUU ini. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai bahwa pembahasan RUU ini harus dihentikan. Fakta bahwa undang undang tersebut kemudian berencana untuk menghilangkan fungsi organisasi profesi dengan menjadikan STR berlaku seumur hidup, menurunkan anggaran kesehatan, dan kemudian menciptakan masyarakat litigius yang mengkriminalisasi tenaga kesehatan dengan pasal pelaporan insiden dengan hukuman berat tanpa melalui pertimbangan konsil, cukup untuk kemudian menaikkan tanda tanya: Dimana RUU ini berdiri untuk rakyat?

Urgensi apa yang kemudian harus direalisasikan segera melalui RUU ini apabila undang undang yang telah berlaku sebelumnya masih dapat bekerja dengan baik, namun pasal pasal pada RUU ini kemudian menimbulkan potensi tak baik bagi keadaan kesehatan Indonesia? Komersialisasi industri akan melukai rakyat dan nakes, dan bukan pemerintah yang merancang RUU ini. Kapitalisasi akan mematikan api rakyat untuk menyalakan api pemerintah. RUU memiliki kesan bahwa sektor kesehatan akan berubah menjadi sektor yang dikomersilkan dan tanpa jiwa; berfokus pada pembangunan yang tidak melibatkan pemerannya.

Bila memang RUU ini dibuat untuk masyarakat dan nakes, diperlukan persiapan dan pertimbangan yang matang yang melibatkan perwakilan dari seluruh aspek yang terlibat. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan akses ke pelayanan kesehatan dan mempertahankan kesehatannya, seiring dengan haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum. Ketidakseimbangan hanya akan menciptakan kriminalisasi berlebihan dan penurunan mutu pelayanan.

Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Prinsip ini yang menjadikan Indonesia sebuah negara hingga saat ini. Jadikanlah masyarakat sebagai inti dari pembuatan peraturan perundang undangan, dan berikan ruang untuk nakes sebagai front line kesehatan untuk memberikan suara mereka. Melupakan mereka berarti melupakan mereka sebagai bagian dari pembangunan Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image