Siap Siaga Pasca Status Kegawatdaruratan COVID-19 Dicabut
Lainnnya | 2023-05-22 01:02:57Badan Kesehatan Dunia atau yang biasa dikenal dengan WHO beberapa pekan lalu telah mencabut status kegawatdaruratan Covid-19. Hal ini didasarkan pada jumlah penurunan kematian di dunia yang telah menurun. Meski begitu, bukan berarti status pandemi telah usai. Masih banyak pertimbangan yang perlu diperhatikan jika status tersebut bisa dicabut.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kita semua masih hidup berdampingan dengan virus Covid-19. Walau telah mengalami penurunan, orang-orang masih ada yang terjangkit virus ini. Terutama bagi para lansia dan pemilik faktor berisiko lainnya yang sangat rentan terkena Covid-19.
Pihak WHO juga mengatakan bahwa tiap negara tetap perlu mempersiapkan serta menyiagakan penanganan dan pencegahan yang lebih baik. Peralihan dari masa pandemi ke endemi tidak lantas membuat kita lengah akan risiko yang masih nyata. Indonesia sendiri mulai gencar untuk memberikan vaksinasi Covid-19 yang mana kali ini merupakan vaksin booster kedua. Pemberian vaksin ini diharapkan bisa menaikkan kembali daya tahan tubuh terhadap Covid-19.
Perlu diketahui jika vaksinasi Covid-19 tidak memiliki jangka waktu yang lama sebagai perlindungan tubuh. Oleh karena itu, tidak heran jika pemberian vaksin ini dilakukan berkali-kali mulai dari dosis pertama, dosis kedua, booster pertama hingga booster kedua. Umumnya tiap pemberian vaksin yang ada masa berlaku penjagaannya hanya berkisar 3 bulan saja. Selebihnya, itu tergantung pada daya tahan tubuh kita, bagaimana memproteksi diri untuk saling bekerja sama mempertahankan imunitas dalam tubuh.
Namun, kesadaran masyarakat akan hal itu justru dinilai kurang. Sebagian besar masyarakat mau melakukan vaksinasi dikarenakan tuntutan, baik karena pekerjaan, keperluan bermigrasi, mendaftarkan diri ke suatu tempat, maupun saat akan mengurus suatu berkas yang mana itu semua memerlukan syarat vaksinasi lengkap. Kesadaran yang kurang dari masyarakat, diimbangi dengan kebijakan yang menuntut masyarakat agar mau melaksanakan vaksinasi bukan menjadi hal buruk. Strategi yang diberlakukan ini malah membantu banyak pihak dalam menjalankan regulasi.
Protokol-protokol yang berlaku mungkin sudah banyak yang melonggarkannya. Namun, kewaspadaan terhadap virus ini jangan sampai ikut tersurut. Seperti halnya penggunaan masker, saat ini telah banyak orang-orang yang tidak memakai masker meski sedang berada dikerumunan. Hal ini diperbolehkan asal kondisi tubuh sedang fit. Lain halnya jika diri ini merasa sakit dan bisa berpotensi menularkan virus ke orang lain, maka mau tidak mau harus memakai masker. Meminum vitamin, mencuci tangan, berolahraga, dan memakan makanan yang sehat adalah cara sederhana yang bisa terus dilakukan. Dengan begitu, kita tak hanya terhindar dari Covid-19, tetapi juga membantu mengurangi risiko faktor penyakit lainnya.
Maka dari itu, kita tetap harus mawas diri dengan segala perubahan kondisi yang akan terjadi. Perubahan status pandemi tidak akan berubah jika bukan karena kontribusi dari semua pihak. Para tenaga kesehatan dan pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan dan sarana perlindungan diri. Kita sebagai masyarakat hanya perlu mengikuti serta menjaga diri supaya pandemi ini bisa segera berakhir.
Meskipun nantinya saat pandemi telah berakhir, kondisi tidak bisa lagi sama seperti saat sebelum Covid-19, tetapi tugas kita sebagai manusia hanya perlu berusaha yang terbaik demi kehidupan di masa mendatang. Biarlah pandemi ini menjadi sejarah dunia yang bisa membuat banyak orang sadar akan pentingnya menjaga kesehatan. Mari kita lanjut untuk fokus meniti karir bangsa yang mumpuni dan berdaya saing tinggi. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat bisa mencapai ke tahap yang maksimal.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.