Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah untuk Kesejahteraan Umat
Ekonomi Syariah | 2023-05-21 06:16:07Indonesia sebagai negara pemeluk agama islam terbesar di dunia, sebanyak 229,62 juta jiwa atau sekitar 87,2% dari total populasi Indonesia yang berjumlah 269,6 juta jiwa merupakan pemeluk agama islam. Tak bisa dipungkiri, Indonesia sebagai negara demokrasi yang berasaskan Pancasila juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dalam segala aspek kehidupan dalam bernegara.
Beberapa kegiatan pun dilaksanakan tanpa embel-embel agama yang terkadang masih menyalahi syariat islam. Hal yang paling menonjol dan sering ditemui ialah berkenaan pada kegiatan perekonomian.
Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin telah mengatur dengan sebaik-baiknya seluruh aspek kehidupan manusia, seperti halnya dalam bidang ekonomi. Kesejahteraan umat adalah tujuan utama ekonomi islam yang nantinya akan menghantarkan uamtnya menuju kemenangan di dunia maupun di akhirat. Masyarakat pun terkadang masih bertanya-tanya, apa yang membedakan antara ekonomi islam dan ekonomi konvensional secara spesifik yang mampu dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Sejauh yang terlihat, masyarakat hanya mengenal ekonomi islam melalui perbankan syariah yang menerapkan system bagi hasil Ketika bank konvensional menerapkan system riba.
Padahal, dalam kegiatan perekonomian, ekonomi islam berpartisipasi lebih dalam hal tersebut untuk mencapai kesejahteraan umat. Beberapa instrument ekonomi islam diterapkan di Indonesia, namun masyarakat belum sepenuhnya menyadari bahwa hal tersebut merupakan instrument yang berpengaruh juga dalam kegiatan perekonomian. Salah satunya yakni zakat, infak dan sedekah atau bisa disebut dengan ZIS.
Di Indonesia lembaga ZIS telah diatur secara nasional oleh pemerintah melalui keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional, serta dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dengan hal tersebur, BAZNAS ditetapkan sebagai Lembaga nonstruktural ynag bersifat mandiri dan bertanggungjawab secara langsung kepada presiden melalui Menteri agama.
Zakat, infak dan sedekah merupakan salah satu instrument distribusi yang berperan dalam pemerataan kesejahteraan umat. Bentuk distribusinya pun saat ini semakin berkembang, tidak hanya dalam bentuk distirbusi konsumtif yang mana pendistribusian ZIS yang diserahkan secara langusng dalam bentuk harta habis pakai. Contohnya seperti pemberian zakat fitrah kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga zakat mal yang diberikan kepada kirban bencana alam. Bentuk inovasinya pun sesuai syariat islam serta dimaksudkan untuk menumbuhkan dan membantu pemerataan kesejahteraan umat.
Bentuk inovasi pendistribusian dana ZIS dapat dibagi menjadi empat kategori:
1. Distribusi bersifat “Konsumtif tradisional”, yang diwujudkan dalam pemberian untuk dimanfaatkan secara langsung bagi penerima ZIS
2. Distribusi bersifat “Konsumtif kreatif”, diwujudkan dalam bentuk pemberian beasiswa, pemberian bantuan sarana Pendidikan dan sebagainya
3. Distribusi bersifat “Produktif tradisional”, diberikan dalam bentuk barang-barang produktif yang kemudian bisa dikelola kembali seperti alat usaha (alat cukur rambut, mesin pembuat kue) bahkan juga sapi dankambing.
4. Distribusi bersifat “Produktif kreatif”, diberikan dalam bentuk permodalan yang mampu dimanfaatkan dalam pembangunan proyek social juga menambah modal bagi pengusaha kecil agar mampu berkembang.
Sungguh islam mengatur dengan baik segala aspek kehidupan manusia untuk mencapai keberkahan di dunia dan di akhirat. Sebagian dari masyarakat yang mungkin masih berfokus bahwa dana ZIS yang dikeluarkan akan membantu mereka di akhirat kelak, namun pada kenyataannya dana ZIS yang kini kita keluarkan juga akan membantu orang-orang disekitar kita yang masih kekurangan untuk mencapai kesejahteraannya.
Dengan aturan syariat islam juga undang-undang yang diatur oleh pemerintah mengenai pendistribusian dana ZIS, sepatutnya kita tidak perlu ragu lagi untuk menyaalurkan dana ZIS kita melalui Lembaga terkait agar dana yang kita keluarkan dapat tepat sasaran dan mampu membantu kesejahteraan umat manusia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.