Pernikahan Dini Menjadi Trend di Kalangan Remaja Saat Ini
Edukasi | 2023-05-20 17:04:00Pernikahan dini merupakan sebuah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang masih dalam usia dini atau usia yang masih menginjak remaja. Pernikahan biasanya berlangsung pada umur di bawah usia produktif yaitu kurang dari 20 tahun pada wanita dan kurang dari 25 tahun pada pria. Menurut Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No.1/1974 sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia, menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Jadi, pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan dini jika salah satu pasangan pernikahan usianya masih dibawah 19 tahun.
Di era globalisasi saat ini, lingkungan sosial sangat dinamis dan terbuka. Salah satu akibat dari perubahan tersebut adalah perubahan gaya hidup remaja. Perpaduan antara ciri khas usia perkembangan remaja seperti belajar dengan dinamika lingkungan sosial dan budaya saat ini menempatkan remaja pada lingkungan atau dunia yang berbeda dan seringkali tidak dapat diikuti dan dipahami oleh generasi sebelumnya, termasuk orang tuanya sendiri. Hal ini disebabkan kurangnya informasi dan pengetahuan. Akibat dari kurangnya informasi dan pengetahuan yang mereka miliki menyebabkan tingkah laku mereka yang tidak wajar dan berujung pada pernikahan dini.
Kasus pernikahan dini di Indonesia cenderung mengalami peningkatan. Pernikahan dini juga terkadang dikaitkan pada budaya di suatu daerah tertentu. Pernikahan bukanlah hal yang mudah untuk dijalani, butuh kesiapan fisik dan mental untuk menjalani sebuah hubungan dijenjang yang lebih serius. Tetapi, remaja saat ini tidak memikirkan hal tersebut justru mereka hanya memikirkan kesenangan yang dilakukan setelah menikah. Padahal ketika pernikahan dilakukan di usia dini, remaja belum cukup memiliki pengetahuan tentang pernikahan, keluarga, dan belum mengetahui bagaimana manajemen konflik yang baik. Sehingga hal tersebut yang menyebabkan tidak harmonisnya hubungan dalam rumah tangga, bahkan dapat menyebabkan terjadinya perceraian.
Dibalik meningkatnya kasus pernikahan dini di Indonesia ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini, yaitu rendahnya tingkat pendidikan, takut berbuat zina, pergaulan, hamil diluar nikah, faktor orang tua, kebiasaan dan adat setempat. Kasus tersebut terjadi dikarenakan angka pemasukan dan pengeluaran yang terbilang kecil, lingkungan keluarga yang mengijinkan karena sudah menjadi tradisi dan juga karena tidak ada pandangan mengenai pendidikan lebih tinggi lagi.
Untuk meminimalisir atau mencegah pernikahan dini dibutuhkan edukasi mengenai pendidikan seks bagi remaja umur 13 hingga 19 tahun, meningkatkan peran pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut, mendorong terciptanya kesetaraan gender, memberdayakan masyarakat agar lebih paham bahaya dari pernikahan dini, menyediakan pendidikan formal yang memadai. Dengan demikian fungsi dari pernikahan dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk membangun sebuah keluarga yang sakinah mawwadah wa rahmah (keluarga yang diselimuti ketentraman, kecintaan, dan rasa kasih sayang).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.