Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Keamanan BSI Terancam, Turunkan Kepercayaan Masyarakat?

Info Terkini | Saturday, 20 May 2023, 14:15 WIB

Masyarakat dihebohkan dengan Layanan BSI (Bank Syariah Indonesia) yang mengalami gangguan sejak Senin (8/5/2023). Hal ini diduga disebabkan oleh serangan siber pada sistem BSI. Kejadian tersebut tentunya mengganggu aktivitas masyarakat. Kesulitan mengakses mobile banking maupun Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menimbulkan keresahan pada masyarakat. Meskipun akhirnya pada Kamis (11/5/203) dinyatakan pulih, namun masih banyak kendala yang belum terselesaikan.

Di tengah gentingnya layanan BSI yang error, kelompok peretas bernama “LockBit” mengeklaim menjadi penyebab atas gangguan tersebut. LockBit akhirnya menyebarkan 1,5 TB data karyawan dan nasabah BSI (Bank Syariah Indonesia) ke internet. Hal ini dilakukan setelah tuntutan kelompok ransomware LockBit, untuk sejumlah uang tersebut tidak dipenuhi oleh pihak BSI.

Keluhan dari masyarakat pun bermunculan di berbagai platform media sosial. Kejadian ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada kualitas BSI (Bank Syariah Indonesia). Hal ini diikuti turunnya saham BSI yang anjlok setelah data nasabah dan karyawan tersebar di darkweb.

Layanan teknologi informasi yang ada pada BSI perlu adanya mitigasi sempurna hingga pengendalian kontrol yang masif. Walaupun sebagai bank baru, pengelolaan BSI juga harus professional. Gangguan yang terjadi dalam layanan BSI membuat masyarakat cukup khawatir dengan beragam rumor yang bermunculan. Menurunnya kepercayaan masyarakat menjadi salah satu dampak, terutama bagi masyarakat awam yang belum memiliki kepercayaan penuh terhadap bank syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image