Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Suriyanto

Penyebab dan Cara untuk Mengatasi Bullying

Info Terkini | 2023-05-20 10:27:44

Menurut definisi WHO (World Health Organization) Anak Usia Sekolah yaitu golongan anak yang berusia antara 7-15 tahun. Sedangkan di Indonesia lazimnya anak yang berusia 6-12 tahun (KEMENKES, 2008). Masa usia sekolah sering disebut sebagai masa intelektual. Kasus yang sering terjadi di tingkat sekolah yang dapat mempengaruhi kesehatan mental seseorang adalah bullying. Dimana bullying ini merupakan suatu tindakan agresif yang dilakukan berulangkali oleh seseorang yang memiliki kekuatan lebih terhadap orang lemah, baik secara fisik maupun psikologis.

Anehnya juga pembully kadang ada yang sadar bahwa perbuatannya ini salah namun ada juga yang menyangka bahwa bully ini adalah hal atau sebuah hal becandaan dari si pembully ke korban bullying. Namun, mengapa mereka tetap melakukan tindakan tersebut, apakah memang mereka sengaja melakukan hal tersebut kepada orang lain?

Pelaku bullying biasanya melakukan hal tersebut supaya terlihat seperti orang pemberani dan dicap sebagai penguasa. Serta disukai oleh cewek cewek apabila pelaku tersebut terlihat pemberani

Kasus bullying bisa terjadi pada masa sekolah Dasar(SD),Sekolah Menengah Pertama(SMP) , Sekolah Menengah Atas(SMA), ataupun bahkan pada Perguruan Tinggi juga masih kerap terjadi.

Banyak sekali kasus kasus bullying yang terjadi di Indonesia"Ngeri! Perundungan di Sekolah Ada yang Sampai Dibakar", Viral Aksi Bullying Siswa SMP di Bandung, Korban Ditendang Berkali-kali Sampai Pingsan, Heboh Kasus Bullying Disabilitas oleh Pelajar SMA di Cirebon, Kasus Bullying Mahasiswa Gunadarma, Menteri Minta Pelaku Dihukum

Berdasarkan data Programme for International Students Assessment (PISA) 2018, Indonesia menempati urutan kelima dengan kasus bullying terbanyak

Wowwwww, entah kita harus bangga atau malah sedih dengan prestasi juara lima ini

Lalu apa saja sih yang termasuk bullying ituitu yang bahkan kerap tak kita sadari?

1. Sering Mengkritik di Depan Umum

Tidak ada yang salah dengan sebuah kritik. Namun, apabila kritik disampaikan dengan cara yang tidak baik dan di depan umum, tentu saja hal itu adalah tindakan yang mempermalukan

2.Mengomentari Penampilan Fisik Orang Lain

Hal ini dialami oleh saya sendiri selaku pembuat artikel ini mungkin saya termasuk orang yang tak sempurna sehingga bisa jadi bahan becanda teman teman saya mungkin kalau hanya 1 atau 2 kali mungkin bisa kita anggap candaan dulu, tetapi apabila keseringan kita harus melawannya, tak perlu ada rasa takut

3.Sering Membanding-Bandingkan Orang Lain

Jika Anda sering dibanding-bandingkan dengan orang lain, secara tak sadar artinya Anda sedang dirundung

4.Mengabaikan Orang Lain dengan Sengaja

Perasaan sedih pasti dirasakan oleh orang yang diabaikan dengan sengaja oleh orang lain.

5.Menyebarkan Rumor Negatif terhadap Seseorang

Tindakan ini tentu merugikan orang yang menjadi korban dari rumor yang negatif tersebut

6.Bertindak Manipulatif

Contohnya seperti membuat lelucon yang menyinggung hingga melakukan gaslighting.

Berikut beberapa tips dalam mengatasi tindakan bullying

1.Memberikan Dukungan Pada Korban

Solusi bullying yang harus dilakukan adalah memberikan dukungan kepada korban bullying.Korban bullying pasti trauma

2.Membuat Peraturan yang Tegas tentang Bullying

Mengatasi orang yang melakukan bullying juga harus dilakukan sebagai langkah menghentikan tindakan atau sikap bullying.

3.Mencari teman dan sedikit terbuka pada orang lain

Korban bullying kebanyakan adalah orang orang introvert, jadi tidak ada salahnya kita terbuka terhadap orang orang yang bisa kita percayai

4.Belajar Bela diri

Melawan pelaku bullying adalah hal yang paling benar dilakukan, sebab biasanya pihak berwajib ataupun pihak kampus atau sekolah hanya akan bergerak ketika korban bullying sudah di rumah sakit atau bahkan ketika sang korban telah meninggal

Banyak sekali kasus kasus bullying yang marak terjadi dan kita sebagai orang tua, pendidik, dan aparat aparat sebaiknya lebih tegas lagi terhadap adanya kasus bullying ini. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 telah menjelaskan tentang bullying yaitu perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."

Dengan adanya banyak pasal pasal tentang bullying mengapa hal tersebut masih banyak terjadi?

Hal ini disebabkan kurangnya perhatian orang tua terhadap anak mereka serta kurang tegasnya aparat yang menangani kasus bullying ini sehingga bullying ini terus bertambah tiap tahunnya. Serta kurangnya pendidikan karakter terhadap anak. Anak sebaiknya diajari dahulu tentang tata cara berkarakter sebab buat apa kita berilmu jika kita tak mempunyai akhlak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image