Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Callista Naurah Azzahra

Beban Masyarakat: Plastik

Edukasi | Wednesday, 17 May 2023, 13:55 WIB

Lembaga Swadaya Masyarakat adalah lembaga yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membantu masyarakat secara individu maupun kelompok. Lembaga Swadaya Masyarakat sudah banyak di Indonesia seperti YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras, dll. Larangan kantong plastik memiliki visi yang sepandang dengan Lembaga swadaya masyarakat, yaitu membantu masyarakat agar terhindar dari lingkungan yang memburuk dari tahun ke tahun. Larangan plastik pun memiliki alasan tertentu terutama dalam membantu kestabilan lingkungan. Maka dari itu larangan pada kantong plastik harus di tindak lanjut. Maka dari itu salah satu penyebabnya adalah adanya kantong plastik yang tidak diolah dengan baik.

Pertama, kantong bisa membuat bencana alam semakin tak terduga sekaligus berontak. Sampah plastik banyak diremehkan di masyarakat, tetapi sampah plastik berdampak besar kepada lingkungan sekitar terutama bencana alam seperti, longsor, banjir, pencemaran tanah, eutrofikasi, dll. Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana di berita ANTARA BANTEN, selama rentang 1 Januari hingga 3 April 2022 telah terjadi sebanyak 1.175 bencana alam, lebih rincinya 459 kejadian banjir serta 213 kasus tanah longsor. Walaupun belum tentu sepenuhnya dari bencana alam ini disebabkan oleh plastik sampah, tetapi bisa jadi menjadi salah satu faktornya dalam cetusnya ribuan bencana alam dalam waktu yang cukup singkat.

Kedua, kantong plastik bersifat non biodegradable. Non Biodegradable adalah secara singkatnya sampah yang susah diuraikan oleh proses biologi. Sampah plastik itu adalah jenis sampah anorganik yang tidak dapat diuraikan dan memiliki kesulitan yang tinggi dan membutuhkan waktu yang lama. Dengan begitu bahayanya sampah plastik untuk lingkungan sekitar dapat menimbulkan ekosistem yang semakin buruk. Ekosistem laut juga tak kalah buruk dengan ekosistem tanah daratan yang buruk dikarenakan plastik.

Pada tanggal 1 juli 2020, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan larangan kantong plastik sekali pakai di tempat perbelanjaan dimana pun itu seperti swalayan, toko, dan pasar. Sampah plastik, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Andono Warih, merupakan salah masalah global dan Indonesia menjadi salah satu penyumbang terbesar. Pengganti kantong plastik sekali pakai salah satunya yaitu dengan kantong belanja yang ramah lingkungan. Pemerintahan membuat kebijakan baru dikarenakan plastik semakin lama menjadi salah satu alasan penyebab terjadi nya bencana alam di Indonesia yang tak ada hentinya. Pak Anies Baswedan mengungkapkan, tujuan dari penerapan larangan pemakaian kantong plastik sekali adalah untuk mengurai tumpukan sampah plastik yang sulit didaur ulang.

Pelarangan plastik sekali pakai ini adalah salah satu bentuk kebijakan yang paling sangat di gunakan di dunia, untuk membatasi penggunaannya. Plastik yang langsung dibuang setelah sekali pakai dapat menimbulkan pertumbuhan sampah yang semakin banyak secara eksponensial. Jadi kesimpulan yang dapat kita ambil pemakaian kantong plastik sekali pakai dapat berdampak besar untuk kehidupan dan keberlangsungan dunia kedepannya karena, efek dari sampah yang sulit diuraikan itu membuat ekosistem Indonesia maupun dunia semakin tidak membaik. Maka dari itu saya sangat setuju dengan kebijakan adanya kantong plastik diganti oleh kantong belanja ramah lingkungan. Dengan begitu kita masyarakat juga mendapatkan dampak baik dari pengurangan pemakaian kantong plastik dan lewat lembaga swadaya kita masyarakat dapat hidup tanpa plastik.

DAFTAR PUSTAKA

Admin Dispmd. (2014). Pengertian Lembaga Swadaya Masyarakat. https://dispmd.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-lembaga-swadayamasyarakat-13 [online]. (diakses tanggal 15 September 2022).

Asep, F. (2022). BNPB; 1.175 Bencana Alam Selama Priode 1 Januari – 3 April. https://banten.antaranews.com/berita/211057/bnpb-1175-bencana-alam-selama-periode1-januari-3-april [online]. (diakses tanggal 15 September 2022).

Hana, A. (2022). Plastik Sulit Terurai..! Mahasiswa KKN Undip Sosialisasi Bahaya Sampah Plastik untuk Laut. http://kkn.undip.ac.id/?p=327712 [online]. (diakses tanggal 16 September 2022).

Riyan, S. (2020). Pro Kontra Aturan Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai ala Anies. https://tirto.id/pro-kontra-aturan-larangan-kantong-plastik-sekali-pakai-ala-anies-fMKY [online]. (diakses tanggal 15 September 2022)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image