Dampak Pengerukan Gunung di Sulawesi Tengah terhadap Percepatan Pemebangunan Ibu Kota Negara (IKN)
Lainnnya | 2025-01-14 22:30:00Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur melalui proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengatasi berbagai permasalahan nasional. IKN dirancang untuk mengurangi beban Jakarta dan mendorong pertumbuhan ekonomi di luar Pulau Jawa. Namun, percepatan pembangunannya telah menimbulkan dampak ekologis dan sosial yang signifikan, termasuk pengerukan gunung di Sulawesi Tengah untuk memenuhi kebutuhan material konstruksi.
Percepatan pembangunan IKN berdampak serius pada kehidupan sosial di Sulawesi Tengah. Aktivitas pengerukan gunung sering kali melibatkan pengambilalihan lahan masyarakat tanpa konsultasi yang memadai, yang memicu konflik antara perusahaan tambang dan warga yang kehilangan lahan produktif untuk pertanian atau pemukiman. Kondisi ini menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat lokal yang merasa terpinggirkan oleh proyek besar ini. Selain itu, penurunan estetika kawasan Palu sebagai destinasi wisata telah mengurangi jumlah wisatawan, yang berakibat pada menurunnya pendapatan masyarakat yang bergantung pada sektor pariwisata. Keindahan alam yang dahulu menjadi daya tarik utama kawasan ini semakin tergerus oleh kerusakan akibat aktivitas pengerukan, sehingga ekonomi lokal kehilangan salah satu sumber pemasukan utamanya.
Pengerukan gunung di Sulawesi Tengah memberikan tekanan besar pada lingkungan. Berdasarkan studi WALHI Sulawesi Tengah (2023), aktivitas ini telah menyebabkan hilangnya tutupan hutan hingga 15%, meningkatkan erosi, dan mencemari daerah aliran sungai. Limbah tambang mencemari air sungai, yang menjadi sumber utama kehidupan masyarakat setempat. Akibatnya, masyarakat menghadapi kesulitan dalam memperoleh air bersih, yang berdampak pada kesehatan dan produktivitas mereka. Selain itu, debu dari aktivitas pengerukan menyebabkan peningkatan kasus penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah mencatat peningkatan kasus ISPA sebesar 25% di wilayah terdampak pada tahun 2022. Kerusakan ekosistem akibat pengerukan juga meliputi hilangnya habitat satwa endemik seperti burung Maleo, yang kini terancam punah. Di sisi lain, penggundulan hutan dan kerusakan tanah memperbesar risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, yang kerap terjadi di wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir. Bencana ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga setempat.
Pemerintah telah menetapkan regulasi untuk mengatur aktivitas tambang melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi ini mewajibkan perusahaan tambang melakukan reklamasi dan rehabilitasi setelah aktivitas selesai. Namun, data Kementerian ESDM (2022) menunjukkan bahwa hanya 30% izin tambang di Sulawesi Tengah yang memenuhi kewajiban reklamasi. Proses pemberian izin tambang sering kali tidak transparan dan melibatkan konflik kepentingan, sehingga pengawasan dan penegakan hukum di lapangan kurang efektif. Hal ini menciptakan celah bagi perusahaan untuk mengabaikan tanggung jawab lingkungan mereka. Selain itu, kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah semakin memperparah ketidakefisienan pengelolaan aktivitas tambang.
Solusi yang Dapat Dilakukan
Beberapa langkah strategis dapat dilakukan untuk mengatasi dampak pengerukan gunung di Sulawesi Tengah:
1. Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dengan membentuk satuan tugas khusus yang memantau aktivitas tambang. Transparansi dalam proses pemberian izin juga harus ditingkatkan dengan melibatkan masyarakat dan organisasi lingkungan. Selain itu, sanksi tegas harus diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan.
2. Penggunaan Teknologi Ramah Lingkungan Teknologi modern seperti metode cut-and-fill dapat digunakan untuk meminimalkan dampak ekologis. Praktik pertambangan berkelanjutan juga perlu didorong dengan memberikan insentif kepada perusahaan yang mematuhi standar lingkungan. Penggunaan teknologi ini juga dapat mengurangi emisi debu dan limbah yang merusak.
3. Reklamasi dan Pemulihan Ekosistem Reklamasi harus dilakukan secara menyeluruh setelah aktivitas tambang selesai. Pemerintah dapat bekerja sama dengan organisasi lingkungan dan masyarakat lokal untuk memastikan program penghijauan berjalan dengan baik. Rehabilitasi habitat satwa endemik juga menjadi prioritas untuk memulihkan keseimbangan ekosistem.
4. Diversifikasi Lokasi Pengadaan Material Material pembangunan IKN sebaiknya tidak hanya bergantung pada Sulawesi Tengah, tetapi juga diambil dari daerah lain yang memiliki risiko lingkungan lebih rendah. Selain itu, pemanfaatan material daur ulang dapat menjadi alternatif yang lebih ramah lingkungan.
5. Pendekatan Partisipatif Masyarakat harus dilibatkan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait pengerukan gunung. Dengan melibatkan masyarakat, pemerintah dapat memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi warga setempat terakomodasi. Pelatihan bagi masyarakat terdampak untuk beralih ke sektor ekonomi alternatif seperti jasa atau industri kreatif juga dapat membantu mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam.
Pengerukan gunung di Sulawesi Tengah akibat percepatan pembangunan IKN menunjukkan tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya dan perlindungan lingkungan. Meskipun pembangunan IKN bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, aktivitas terkait harus dilakukan dengan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Pendekatan yang terintegrasi, termasuk pengawasan ketat, keterlibatan masyarakat, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan, dapat membantu memastikan pembangunan IKN berjalan secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Dengan langkah-langkah yang tepat, pembangunan IKN dapat menjadi simbol kemajuan Indonesia yang tetap menghormati kelestarian alam dan keadilan sosial.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.