Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image tria amalya

Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli Barang Melalui E-Commerce

UMKM | Tuesday, 16 May 2023, 17:12 WIB

Fakta bahwa UU perlindungan konsumen juga mencakupaturan untuk kesejahteraan masyarakat adalah salah satu alasanutama mengapa undang-undang tersebut saat ini mendapatperhatian yang memadai. Selain perlindungan yang diberikankepada masyarakat secara keseluruhan dalam kapasitasnyasebagai konsumen, pelaku usaha perorangan juga berhakmendapatkan perlindungan dan masing-masing tunduk pada kewajiban. Pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, dan mengawasi kegiatan guna mencapai tujuanpeningkatan taraf hidup penduduk dan membangun sistem yang kondusif dan saling bergantung.

Karena kebutuhan dunia modern yang terus bergerak cepat, proses komunikasi telah berubah akibat perkembangan teknologiinformasi dan kini memainkan peran yang lebih menonjol. Hal ini disebabkan fakta bahwa dunia modern terus bergerak dengancepat. Teknologi berbasis internet merupakan solusi yang berhasil memenuhi kebutuhan tersebut. Tidak ada konteks di kalangan profesional tentang definisi e-commerce. Sebagaikonsekuensi dari fakta bahwa isu-isu yang berkaitan dengan e-commerce menjadi rumit dari sudut pandang ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi dan hukum (Arya Putra Perdana , Azhar Muttaqin, 2022).

Perusahaan produsen memiliki tanggung jawab untukmemastikan bahwa produk mereka dipasarkan dan didistribusikan secara efisien yang memungkinkan untukmenarik kelompok konsumen yang begitu beragam. Setiaptujuan produsen harus mempertahankan sebanyak mungkinpelanggan dan klien mereka yang ada, mengingat persainganketat untuk pelanggan yang ada dalam iklim ekonomi saat inidan fakta bahwa kita semakin dekat dengan periodeperdagangan bebas. Pemasaran global telah menjadi fokusutama setiap bangsa dan setiap pelaku bisnis di era modern. Sederhananya, ia berpotensi mengubah berbagai konsep, opini, pendekatan terhadap masalah, atau strategi pemasaran; Akibatnya, dapat berdampak pada perlindungan konsumendalam skala global.

Pembahasan

Pertumbuhan era globalisasi saat ini dibarengi denganpeningkatan tingkat kompleksitas yang dibawa oleh kemajuanteknologi. Perusahaan yang mengoperasikan toko online kinilebih mudah menjual barang dagangannya kepada konsumenkarena keuntungan yang dibawa oleh kemajuan teknologi. Jika dibandingkan dengan orang yang tinggal di negara tetangga, warga negara Indonesia memiliki kecenderungan yang jauhlebih tinggi untuk berbelanja dan membelanjakan uang. Proses di mana gaya hidup masyarakat di negara-negara berkembangberubah, terutama karena budaya pedesaan memberi jalan bagisemakin banyak peradaban industri.

Sejauh mana UUPK dapat melindungi hak pengguna dalamtransaksi e-commerce, khususnya terkait dengan penggunaantanda tangan digital yang aman.Produsen atau penyedia layananberkewajiban untuk menjunjung tinggi hak-hak konsumentersebut, yang meliputi memastikan akses, privasi, akurasi, dan properti konsumen. Kerahasiaan disebutkan dalam UUPT Pasal4 Ayat 1Jenis sertifikat menentukan seberapa akurat identitasasli konsumen; semakin tinggi tingkat sertifikat, semakin akuratidentitas aslinya. Konsumen (klien) akan ditanyai tentangidentitasnya saat mengajukan aplikasi ke penyedia layanan(Otoritas Sertifikat/CA).

Semua informasi mengenai layanan yang diberikan ataudiminta harus disediakan oleh CA. Konsumen berhakmendapatkan perlindungan terhadap segala bentuk penyadapan, penyadapan, dan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 Angka 8 UUPK. Sebagai hasil dari keterlibatan mereka dalamsistem tanda tangan digital, hak milik konsumen harusdilindungi dari potensi pelanggaran. CA harus mengganti biayapelanggan jika hal ini terjadi. Menurut Pasal 4 Butir 4,5,6, dan 7 UUPK, aksesibilitas mengacu pada kemampuan setiap penggunauntuk mengakses dan memanfaatkan sistem tanda tangan digital tanpa menemui kesulitan. CA yang lebih kuat harus mampumelindungi hak konsumen saat menggunakan tanda tangandigital, khususnya dalam kontrak antara CA dan pelanggan. Karena kesepakatan yang diajukan tidak bias, pelanggan tidakberada dalam situasi yang tidak menguntungkan. Untukmengurangi beban yang dibebankan pada CA ketika pelangganmenuntut CA karena merasa dirugikan, CA dapatmengasuransikan risiko yang terkait dengan produk cacat.

Kesimpulan

CA bertanggung jawab untuk menyediakan setiap dan semua informasi yang berkaitan dengan layanan yang dimintaatau disediakan. Menurut Pasal 4 Angka 8 UUPK, konsumenberhak mendapat perlindungan dari segala bentuk penyadapan, termasuk penyadapan dan pencurian. Karena fakta bahwakonsumen secara aktif berpartisipasi dalam pengembangansistem tanda tangan digital, hak milik mereka harus dilindungidari potensi pelanggaran. Dalam hal ini terjadi, CA berkewajiban untuk mengembalikan uang pelanggan.

Aksesibilitas didefinisikan sebagai kemampuan setiappengguna untuk mengakses dan menggunakan sistem tandatangan digital tanpa mengalami hambatan, sebagaimana diaturdalam Pasal 4 Butir 4,5,6 dan 7 UUPK. Ini juga berlaku untukpelanggan, yang memiliki hak untuk mendengar tentangkekhawatiran dan pemikiran orang lain tentang publikasitersebut. Saat konsumen menggunakan tanda tangan digital, otoritas sertifikasi (CA) harus dapat mempertahankan hakhukum mereka, terutama dalam kontrak yang ada antara CA dan klien mereka. Pelanggan sama sekali tidak dirugikan karena sifatnetral dari kesepakatan yang diusulkan. CA dapat memilih untukmengasuransikan risiko yang terkait dengan barang cacat untukmengurangi beban yang akan dikenakan pada CA jika pelangganmenuntut CA karena kehabisan tenaga.

sumber: google

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image