Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Meylani Putri Dhiyona

Pembunuhan Disertai Mutilasi yang Terjadi di Tembalang, Kota Semarang

Info Terkini | Tuesday, 16 May 2023, 08:50 WIB

Kejadian yang menggegerkan warga Tembalang, Kota Semarang atas penemuan mayat yang dicor semen. Kejadian mutilasi dan pengecoran mayat terjadi di sebuah depot air minum Jalan Mulawarman, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Peristiwa tersebut terjadi lantaran pelaku yang bernama Muhammad Husein memiliki dendam pribadi terhadap bosnya. Padahal, Husein sendiri merupakan karyawan baru yang bekerja di depot air minum milik korban.

Pada Kamis malam tanggal 4 Mei 2023, korban yang sedang terlelap ditusuk sebanyak dua kali oleh pelaku. Pelaku menusuk bagian kanan dan kiri pipi korban menggunakan sebuah linggis. Korban yang masih hidup ditinggalkan begitu saja di dalam kamar, dan pelaku pergi ke angkringan. Jumat, 5 Mei 2023, pukul empat pagi, pelaku kembali ke kamar pelaku untuk melangsungkan aksi mutilasinya. Ia memisahkan bagian kepala dan lengan korban dari badannya, dan memasukkannya ke dalam karung putih.

Sabtu pagi tanggal 6 Mei 2023, Husein pergi ke rumah korban untuk mengambil semen dan pasir. Semen dan pasir inilah yang akan digunakan pelaku untuk menimbun tubuh korban dalam sebuah lubang pada sore harinya. Dikarenakan keterbatasannya lubang, pelaku hanya melakukan pengecoran pada tubuh korban, sementara bagian kepala dan tangannya dilumuri dengan semen.

Pelaku juga mengatakan bahwa tubuh yang pertama kali dipotong dengan menggunakan pisau dapur yakni kepala. Kemudian pelaku memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban bisa tidur. Pelaku memindahkan bagian tubuh korban tersebut ke lorong di samping tempat usaha pengisian uang air pada Sabtu, 6 Mei 2023 untuk dicor menggunakan pasir dan semen.

Dalam press conference yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang Pelaku melarikan diri ke Banjarnegara dan pelaku juga ditangkap di Banjarnegara. Pelaku diwawancara dan mengaku tidak ada penyelasan karena telah membunuh, memutilasi, dan mengecor korban yang merupakan bosnya sendiri. Pelaku memiliki dendam pribadi dengan korban dikarenakan korban sering memarahi dan melakukan kekerasan fisik ketika pelaku berbuat kesalahan. Sehingga hal tersebut memicu sakit hati pada pelaku dan pelaku tega membunuh dan memutilasi tubuh korban.

Kecurigaan mantan karyawan yang mencium bau busuk dan melihat tempat air isi ulang itu selalu tutup menjadi awal penemuan tersebut. Pelaku yang sudah ditahan dan sudah dimintai keterangan atas kejadian tersebut. Pelaku dapat diancam dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejahatan yang dilakukan terhadap jiwa manusia kemudian menimbulkan kematian sehingga matinya seseorang tersebut dilarang serta diancam hukuman oleh undang-undang. Tindak pindana pembunuhan yang disertai dengan mutilasi merupakan salah satu contoh kejahatan untuk menghilangkan nyawa seseorang sehingga mutilasi merupakan tindak pidana yang tergolong kejam. Kejahatan mutilasi merupakan kejahatan yang digolongkan sebagai kejahatan yang sadis (rare crime) oleh karena objek dari kejahatan tersebut adalah manusia dalam kondisi hidup maupun telah meninggal dengan keadaan tubuh terpisah atau terpotong-potong antara organ tubuh satu dengan yang lainnya menjadi beberapa bagian seperti kepala, tubuh, dan bagian-bagian lainnya.

Kejahatan pembunuhan yang disertai dengan mutilasi ini kejahatan yang merenggut nyawa seseorang sehingga juga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh setiap orang yakni hak untuk hidup. Hak atas kehidupan yang dimiliki oleh setiap orang melekat kepada setiap orang sejak lahir. Dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupan, Sehingga dapat dilihat bahwa pembunuhan yang disertai dengan mutilasi ini juga sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang terutama yakni hak untuk hidup.

Namun, ketika melihat pada kategori pembunuhan yang diatur di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak terdapat satu pasal pun yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan yang disertai mutilasi. Sehingga, dalam kasus pembunuhan yang disertai dengan mutilasi ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Kedua pasal tersebut hanya mengatur tindak pidana pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) dan tindak pidana pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

Kasus pembunuhan yang disertai dengan mutilasi ini merupakan salah satu kejahatan yang serius untuk ditanggapi. Namun, di Indonesia belum ada peraturan yang mengatur secara spesifik mengenai kejahatan pembunuhan yang disertai dengan mutilasi. Sehingga, di dalam peraturan perundang undangan nasional, seharusnya tindak pidana mutilasi mendapat pengaturan khusus yang pelaksanaanya harus dituangkan kedalam suatu produk hukum yang berupa Undang Undang.

Kasus pembunuhan yang disertai mutilasi yang terjadi di Tembalang, Kota Semarang pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyi Pasal 340 KUHP adalah “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”. Sedangkan Pasal tersebut dijelaskan mengenai pidana pembunuhan berencana saja. Untuk kasus mutilasi tidak dijelaskan dalam pasal tersebut. Kasus-kasus pembunuhan yang disertai dengan mutilasi di Indonesia kera[p terjadi dan biasanya pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sehingga, berdasarkan kasus tersebut sebaiknya terdapat aturan khusus dan spesifik yang mengatur mengenai kejahatan pembunuhan yang disertai dengan mutilasi. Hal ini dikarenakan aga terajadi kepastian hukum dan menimbulkan keadilan bagi pelaku dan korban. Pelaku juga dapat mendapatkan hukuman yang setimpal. Jadi, kejahatan pembunuhan mutilasi seharusnya tidak lagi disamakan dengan kejahatan pembunuhan berencana.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image