Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Deo Ferdi Ramadhan

Kendaraan Listrik: Benarkah Solusi Bebas Polusi?

Teknologi | 2023-05-15 20:48:16

Kendaraan bermotor adalah salah satu alat transportasi yang paling banyak digunakan manusia untuk melakukan mobilisasi. Kendaraan bermotor membutuhkan bahan bakar berupa minyak untuk dapat bergerak. Mesin pembakaran dalam kendaraan bermotor akan menghasilkan sisa berupa emisi gas buang. Emisi gas buang ini akan menyebabkan polusi yang dapat memunculkan masalah lain seperti pemanasan global dan perubahan iklim. Di Indonesia sendiri, kendaraan bermotor adalah kontributor terbesar atas pencemaran udara. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam diskusi virtual, Sabtu (12/12/2020).

freepik.com" />
Sumber: freepik.com

Untuk mengurangi polusi yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, maka pemerintah Indonesia membuat peraturan mengenai penggunaan kendaraan listrik. Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan pada 2019. Peraturan tersebut mengatur pemberian insentif kepada produsen yang menjual dan memproduksi kendaraan listrik.

Tetapi, apakah penggunaan kendaraan listrik benar-benar terbebas dari polusi? Electric Vehicle atau kendaraan listrik tetap memiliki masalah polusi tersendiri. Khususnya pada baterai, komponen penyusun baterai seperti merkuri, cadmium, timbal, nikel, dan zinc merupakan logam-logam berat yang dapat meracuni dan mencemari lingkungan. Sedangkan, baterai pada kendaraan listrik memiliki umur yang terbatas yaitu hanya dapat bertahan sekitar 10 hingga 15 tahun pemakaian. Baterai yang sudah melebihi batas umur atau tidak dapat dipakai kemudian akan dibuang, hal tersebut tentu menimbulkan polusi atau pencemaran lingkungan.

Selain itu, komponen-komponen yang dibutuhkan dalam pembuatan baterai hanya dapat diperoleh melalui proses penambangan. Seperti yang kita ketahui, proses penambangan juga merupakan aktivitas yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Demikian juga pada proses pengisian baterai pada kendaraan listrik. Apabila baterai pada kendaraan listrik diisi dengan menggunakan pembangkit listrik tenaga batu bara, maka polusi akan tetap dihasilkan bahkan bisa lebih buruk daripada polusi yang ditimbulkan kendaraan berbahan bakar minyak.

Jadi, penggunaan kendaraan listrik belum bisa dikatakan seratus persen terbebas dari polusi. Masih perlu diimbangi dengan adanya inovasi dan solusi yang dapat memperkecil kemungkinan terjadinya polusi atau pencemaran lingkungan yang lain. Oleh karena itu, kita harus selalu mendukung kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dan juga harus selalu berusaha mengembangkan potensi yang ada dalam diri kita untuk dapat turut berkontribusi menemukan sebuah solusi yang lebih baik.

Sumber:

Komitmeniklim.id. (2021, 28 Desember). Dilema Kendaraan Listrik. Bersih Tapi Merusak?. Diakses pada 1 Mei 2023, dari https://komitmeniklim.id/dilema-kendaraan-listrik-bersih-tapi-merusak/

Otomotif.kompas.com. (2020, 14 Desember). Kendaraan Bermotor Sumbang 60 Persen Polusi di Indonesia. Diakses pada 3 Mei 2023, dari https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/14/082200615/kendaraan-bermotor-sumbang-60-persen-polusi-di-indonesia

Kompasiana.com. (2018, 16 April). Bahaya Limbah Baterai. Diakses pada 3 Mei 2023, dari https://www.kompasiana.com/ghema/5ad4ce05bde575506c323433/bahaya-limbah-baterai

Auto2000.co.id. (2023, 10 Januari). Mengetahui Kapasitas Baterai Mobil Listrik dan Daya Tahannya. Diakses pada 5 Mei 2023, dari https://auto2000.co.id/berita-dan-tips/kapasitas-baterai-mobil-listrik#

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image