Kegiatan Bersepeda Selama Pandemi Covid-19
Olahraga | 2021-12-23 20:17:52Jakarta - Tren bersepeda jadi aktivitas yang diminati masyarakat selama Pandemi Covid-19. Karena tren tersebut, jumlah aktivitas sepeda semakin meningkat. Hal ini terlihat berdasarkan hasil survei JakPat yang dilansir dari databoks.katadata.co.id yakni 31,1% masyarakat memilih melakukan aktivitas bersepeda selama Pandemi.
Pandemi Covid-19 telah berlangsung hampir 2 tahun, Tindakan pemerintah dalam mengatasi pandemi ini mulai dari memberlakukan Work From Home (WHF), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan yang terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Salah satu kegiatan untuk mengisi waktu luang selama menghadapi pandemi Covid-19 adalah dengan berolahraga.
Tak terkecuali Fikri Raihan Alrasyid (20), Mahasiswa Universitas Budi Luhur yang juga ketua komunitas Fixed Gear (BCND.FXD) ini sudah sering bersepeda sejak November 2020 lalu, ia memutuskan untuk bersepeda karena merupakan hobinya, agar supaya tubuh tetap sehat dan dapat menghilangkan stress, Ia juga menggunakan masker sesuai anjuran pemerintah mengenai protokol kesehatan yang ada.
“Masih, masih bersepeda, dari mulai akhir tahun lalu sampai sekarang, biasanya tiap bulan bisa 5-8 kali, kebanyakan hari Sabtu dan Minggu, bisa pagi, sore atau malam tergantung cuaca juga kan,” ujar Fikri ketika ditanyai langsung saat bersepeda di kawasan Senayan pada Sabtu sore (11/12/20).
Fikri menambahkan bahwa ia sempat tidak bersepeda ketika awal Covid-19 menyebar di Indonesia dan pada bulan Juli dan Agustus ketika PPKM Darurat dan banyak yang terkena kasus baru Covid-19 mengikuti anjuran dari pemerintah terkait hal tersebut dan mulai aktif kembali pada bulan September bersama komunitas Fixed Gearnya.
“Enggak papa, tidak menyalahkan juga para pesepeda yang mengikuti tren, atau mau yang Health Enthusiast, atau pesepeda yang digunakan sebagai transportasi berangkat kerja, ga papa apapun alasannya. Menurut Saya, yang penting kan happy ga stress, tapi tetap tidak ngumpul-ngumpul atau berkerumun ketika bersepeda,” tambahnya.
Selain itu di Jakarta terdapat jalur sepeda tepatnya di pusat kota Jakarta khususnya Jalan Sudirman-Thamrin, Blok M, Fatmawati, dan jalan-jalan lainnya. Sebelumnya Jalur sepeda di Jalan Sudirman Thamrin sempat ditutup untuk semua pesepeda sesuai dengan permintaan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Larangan melintas dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 dan kebijakan PPKM darurat. Pembukaan kembali jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin sudah dimulai sejak Sabtu, 11 November 2021.
Pesepeda lainnya Yusuf Bhirowo (20), Karyawan restoran China (WanCan) yang bekerja di daerah Fatmawati, Cipete Raya menggunakan sepeda sebagai alat transportasi untuk perjalanan ke tempat kerjannya.
“Iya, berangkat kerja menggunakan sepeda, karena tempat kerjanya dekat di Jalan Fatmawati, Cipete Raya jadi naik sepeda buat alat transportasi, lumayan lah sekalian olahraga, nggak kena macet karena sudah ada jalur sepeda ke tempat kerja jadi nyaman untuk bersepeda ke tempat kerja, ditambah ga usah mengularkan duit buat beli bensin,” kata Yusuf Bhirowo melalui telepon via Whatsapp, Sabtu (11/12/2021).
Yusuf menyebutkan bersepeda sebagai alat transportasi bisa sebagai sarana berolahraga setiap hari, dapat menghindari macet dan membantu mengurangi polusi udara dari kendaraan lainnya di Jakarta.
“Yang penting ketika bersepeda kita tetap menaati rambu lalu lintas di jalan, berhati-hati dalam bersepeda, juga menjaga keselamatan diri dan orang lain seperti memakai helm,” ujar Yusuf.
Penulis : Fikri Setiadi
Editor : Fikri Setiadi
Mahasiswa Jurnalistik Semester 3, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.