Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rafi Pramana R.

Perkembangan Teknologi dan Kesadaran Masyarakat dalam Pembangkit Listrik Tenaga Alternatif

Teknologi | 2023-05-14 13:26:23

Indonesia adalah negara dengan kebutuhan pasokan energi yang terus meningkat setiap tahunnya. Sumber energi yang terbesar dan kini banyak digunakan berasal dari energi fosil yang selain ketersediaanya terbatas, tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan kita. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mendukung konversi energi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan, khususnya pembangkit listrik tenaga alternatif.

Pembangkit listrik tenaga alternatif di Indonesia saat ini masih didominasi oleh tenaga air dan angin. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM ), kapasitas produksi pembangkit listrik tenaga air pada tahun 2020 sebesar 8.883 MW dan pembangkit listrik tenaga angina sebesar 2.207 MW. Selain itu, ada juga pembangkit listrik tenaga matahari dengan produksi sebesar 113 MW dan biomassa dengan kapasitas 97 MW.

Namun, pengembangan pembangkit listrik alternatif di Indonesia masih menghadapi tantangan, seperti keterbatasan investasi, infrastruktur yang belum memadai, dan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap energi terbarukan. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai transisi energy membutuhkan upaya yang berkelanjutan, seperti kampanye sosialisasi, edukasi, dan pengembangan inovasi teknologi yang lebih efisien. Pemerintah dapat memperluas program edukasi mengenai energi terbarukan ke seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Kampanye sosialisasi juga dapat dilakukan melalui media sosial, papan reklame, dan di berbagai acara publik.

Selain itu, pengembangan inovasi teknologi dapat menjadi kunci peningkatan penggunan energi terbarukan di Indonesia. Sebagai contoh, penggunaan teknologi baterai penyimpanan energi dapat meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan pembangkit listrik tenaga surya dan angin. Hal ini dapat memperkuat stabilitas jaringan listrik dan mengurangi ketergantungan pada pembangkit listrik tenaga fosil. Data dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa dalam Rencana Umum Energi Nasional 2019-2038, Indonesia bertujuan untuk memiliki 23% dari total kapasitas pembangkit listrik pada tahun 2025 akan berasal dari energi terbarukan. Target ini akan terus meningkat hingga 31% pada tahun 2030.

Transformasi energi dari energi fosil ke energi terbarukan memang tidak mudah, namun sangat penting. Dengan terus memperlua penggunaan teknologi dalam pembangkit listrik tenaga alternatif, Indonesia dapat mengurangi ketergantungannya pada energi fosil dan mencapai target yang lebih tinggi dalam penggunaan energi terbarukan. Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah memberikan insentif untuk pengembangan PLTA, PLTB, dan PLTS. Pada tahun 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pajak untuk industri energi terbarukanan antara lain PLTA, PLTB, dan PLTS, yaitu pembebasan PPN dan PPnBM bagi impor bahan baku dan peralatan yang digunakan untuk produksi energi terbarukan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong industri energi terbarukan untuk semakin berkembang dan meningkatkan kontribusinya dalam memenuhi kebutuhan energi di Indonesia.

Tidak hanya itu, kesadaran masyarakat Indonesia tentang energi terbarukan juga terus meningkat. Menurut survei tahun 2020 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), 71,9% masyarakat Indonesia menyatakan setuju dengan penggunaan energi terbarukan sebagai sumber energi alternatif. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat Indonesia yang sadar akan pentingnya penggunaan energi terbarukan untuk keberlanjutan lingkungan dan keberlangsungan energi di masa depan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image