Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image AMILIYAH Fakultas Keperawatan UNAIR

Omnibus Law RUU Kesehatan : Sebesar Apa Pengaruhnya??

Politik | Saturday, 13 May 2023, 21:09 WIB

Omnibus Law, topik yang belakangan ini kembali ramai diperbincangkan setelah sempat tenggelam oleh isu-isu lain yang terjadi selama 2 tahun terakhir di Indonesia. Omnibus Law sendiri merupakan istilah untuk regulasi atau undang-undang (UU), istilah ini pertama kali muncul dalam pidato dari Presiden Joko Widodo pada tahun 2019 ketika menjabat pada periode kedua. Omnibus Law menimbulkan banyak kontroversi dikalangan masyarakat, terutama kalangan pekerja dan mahasiswa. Rancangan Undang-Undang yang dikemas dalam omnibus law dinilai lebih menguntungkan kaum kapitalis dibandingkan kesejahteraan proletar.

sumber : https://spada.umegabuana.ac.id/course/info.php?id=57&lang=ko

Omnibus Law cipta kerja sempat menjadi bahan unjuk rasa atau demo karena disahkan pada 5 Oktober 2020 tanpa transparasi kepada masyarakat atau dirasa kurang jelas serta dianggap merugikan pekerja, selanjutnya pada 30 Desember 2022 Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai pengganti Undang - Undang Cipta Kerja 2020. Beberapa bulan kemudian yaitu pada tanggal 21 Maret 2023, Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan Rapat Paripurna dan secara resmi menyetujui Perppu Cipta Kerja diubah menjadi Undang - Undang (UU) Cipta Kerja. Pengesahan ini kemudian menimbulkan polemik, dan memicu adanya aksi dari kalangan mahasiswa diberbagai daerah di Indonesia karena dianggap sebagai bentuk oligarki dan pengkhianatan terhadap rakyat.

Dampak omnibus law dirasakan oleh berbagai sektor, salah satunya adalah sektor kesehatan yang mana merupakan salah satu sektor yang cukup krusial dalam sebuah negara. Ada beberapa hal yang menjadi polemik dalam bidang kesehatan omnibus law, meskipun pada awalnya omnibus law undang-undang kesehatan ini dibuat karena adanya situasi pandemi covid-19 yang menyebabkan sektor kesehatan harus lebih cepat dalam beradaptasi dan menangani berbagai kondisi kesehatan yang belum pernah muncul sebelumnya sehingga perlu kebijakan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menangani kasus yang tidak terduga seperti pandemi ini dikemudian hari atau masa yang akan datang. Namun, yang dikritisi oleh pemerintah dirasa kurang tepat, diantaranya adalah Undang - Undang Cipta Kerja Omnibus Law terkait medis dan kesehatan sama sekali tidak menyinggung mengenai Puskesmas yang mana puskesmas merupakan layanan yang bersifat preventif yang juga penting, karena puskesmas merupakan fasilitas kesehatan terdekat dan paling mudah diakses oleh masyarakat.

Selain itu, adanya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ini juga dirasa membawa beberapa dampak yang merugikan bagi profesi kesehatan, misalnya sistem outsourcing (diatur dalam pasal 64 Undang - Undang Cipta Kerja) yang memungkinkan perusahaan seperti rumah sakit hanya menghubungi apabila membutuhkan tenaga kerja di rumah sakit tersebut. Sehingga yang bekerja di rumah sakit bisa saja bukan profesional yang asli dari rumah sakit yang bersangkutan. Seharusnya bukan sistem tenaga kerja yang perlu untuk dikritisi oleh pemerintah, melainkan sistem regulasi dari rumah sakit. Karena yang terjadi di lapangan adalah rumitnya regulasi rumah sakit yang membuat masyarakat enggan untuk sekedar memeriksakan diri yang mana hal ini dapat berimbas pada turunnya taraf kesehatan masyarakat.

Omnibus Law Undang - Undang Kesehatan akan lebih baik jika difokuskan untuk kemudahan regulasi rumah sakit dan kesejahteraan tenaga medisnya. Dengan dua hal tersebut sebagai prioritas, maka akan mempermudah dalam mencapai tujuan Indonesia yang sehat dengan rakyat yang sejahtera, karena dengan mempermudah regulasi rumah sakit, maka akan memudahkan masyarakat untuk memeriksakan kesehatan mereka. Selain itu, kesejahteraan tenaga medis bisa ditentukan melalui jam kerja, tenaga medis yang harus bekerja melebihi batas waktu normal, cenderung akan berkurang fokusnya sehingga dapat menurunkan mutu dalam pemberian pelayanan.

Berbagai organisasi profesi kesehatan juga menyerukan penolakan terhadap adanya Omnibus Law terutama Rancangan Undang – Undang Kesehatan yang rumornya akan banyak mengalami perubahan, bahkan profesi perawat dikabarkan akan dihapus undang-undangnya. Penolakan ini didasari atas tidak adanya transparansi dalam pembuatan undang-undang, dan undang-undang tersebut dirasa merugikan profesi kesehatan. Penolakan dari berbagai profesi kesehatan ini menjadi cukup krusial mengingat sebelumnya bahwa sektor kesehatan merupakan salah satu sektor dasar dalam sebuah negara. Lantas bagaimana jika suatu saat dimasa depan Indonesia kekurangan tenaga kesehatan lantaran generasi mendatang enggan untuk mempelajari atau masuk dijurusan kesehatan karena prospek kerjanya yang tidak terjamin dan juga kesejahteraan yang masih dipertanyakan?

Melihat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, seharusnya pemerintah mempertimbangkan ulang keputusan mengenai pengesahan Rancangan Undang - Undang tersebut, mengingat bahwa negara Indonesia menganut sistem demokrasi yang mana rakyat adalah pemegang kedaulatan. Rakyat seharusnya memiliki peran yang krusial dalam pembentukan undang-undang, terutama undang-undang cipta kerja, karena sudah pasti dampak dari suatu undang-undang cipta kerja akan dirasakan oleh seluruh pekerja dari berbagai kalangan masyarakat. Pemerintah juga perlu untuk lebih terbuka atau mengedepankan transparansi dari suatu rancangan undang-undang, sehingga tidak akan menimbulkan bias dalam pemahaman masyarakat.

Penolakan yang dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat atas omnibus law ini perlu untuk segera ditangani agar tidak menimbulkan kericuhan atau bahkan perpecahan, dengan dibuat sebuah forum khusus yang berisi perwakilan dari berbagai kalangan pekerja, perwakilan mahasiswa, perwakilan dari organisasi setiap profesi, serta pemerintah yang bersangkutan untuk membahas pengesahan omnibus law ini, sehingga setidaknya akan ada komunikasi dari berbagai arah dalam mengambil keputusan pengesahan Rancangan Undang – Undang Cipta Kerja sebelum dipublikasikan. Selanjutnya perlu diadakannya konferensi pers oleh yang bersangkutan, yaitu Presiden Joko Widodo dan juga Ketua dari Dewan Perwakilan Rakyat RI. Diharapkan dalam konferensi pers ini akan dijelaskan mengenai urgensi dari omnibus law undang-undang cipta kerja, tupoksi, serta kelebihannya bagi para pekerja. Pemerintah pastinya memiliki alasan mengapa omnibus law ini harus ada, tetapi rakyat juga memiliki hak untuk mengetahui kemana arah mereka akan dipimpin.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image