Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image bintang ramadhan

Fenomena Flexing Pejabat Negara, Apakah Pegawai Negeri Sipil Tidak Boleh Kaya ?

Politik | 2023-05-13 20:55:19

Oleh :

Bintang Ramadhan Putra Subagyo

Mahasiswa Fakultas Vokasi

UNIVERSITAS AIRLANGGA

003221036

Sumber : https://smkmucirebon.sch.id/yuk-kenali-perbedaan-asn-dan-pns/

Dewasa ini di Indonesia ramai diperbincangkan mengenai permasalahan atau kasus yang pelakunya adalah seorang pejabat negara. Baik pribadi seorang pejabat sendiri yang terkena kasus maupun dari anak,istri,dan suami dari mereka. Pejabat-pejabat pemerintahan tersebut berasal dari berbagai intansi. Masalah yang sering diperbincangkan adalah mengenai harta seorang pejabat yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan gajinya. Di Indonesia kesenjangan sosial terhadap seorang pegawai negeri sipil masih sangat terasa. Hal yang paling rawan adalah tentang harta kekayaan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki upah gaji serta tunjangan yang sudah diatur dalam undang-undang dan dibagi atas beberapa golongan. Namun, banyak yang beranggapan bahwa menjadi PNS tidak memungkinkan seseorang untuk menjadi kaya secara harta. Apakah benar bahwa PNS tidak boleh kaya ?

Sebenarnya, di Indonesia tidak ada aturan yang menyatakan secara eksplisit bahwa seorang PNS tidak boleh kaya. Namun sebagai aparatur negara yang digaji oleh masyarakat, PNS dilarang menerima suap dan gratifikasi, serta diwajibkan untuk menjaga netralitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal ini, harta kekayaan seorang PNS haruslah bersumber dari penghasilan yang sah dan diperoleh secara halal.

Setiap instansi pemerintahan di Indonesia memiliki kode etik profesi. Biasanya berupa norma sosial yang bersifat mengatur setiap sikap dan perilaku anggotanya. Kode etik tersebut biasanya menjelaskan tugas dan tanggung jawab dari para anggota profesi, serta memberikan panduan tentang perilaku yang diharapkan dan tidak diharapkan. Di Indonesia dewasa ini banyak perilaku dari anggota PNS yang menuai perbincangan masyarakat. Anggapan bahwa seorang PNS tidak boleh kaya masih melekat dalam masyarakat. Bagaimana mungkin ini terjadi ? Berikut ini akan saya jelaskan mengenai pendapat saya mengapa PNS dianggap tidak boleh kaya.

Pertama, seorang PNS di Indonesia memiliki tanggung jawab yang besar terhadap negara dan masyarakat. Mereka dipekerjakan oleh negara dan dibayar dari uang rakyat, sehingga seharusnya tidak menjadi pengusaha atau melakukan kegiatan yang mengarah pada penghasilan yang besar di luar pekerjaannya sebagai PNS. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi konflik kepentingan antara tugas sebagai PNS dan kepentingan pribadi.

Kedua, seorang PNS seharusnya memiliki integritas yang tinggi dan tidak tergoda oleh uang. Dalam menjalankan tugasnya sebagai PNS, mereka diharapkan selalu berintegritas dan tidak melakukan korupsi. Oleh karena itu, jika seorang PNS memiliki penghasilan yang besar di luar pekerjaannya sebagai PNS, hal ini dapat menimbulkan dugaan bahwa mereka menerima suap atau melakukan praktik korupsi.

Ketiga, kekayaan yang diperoleh oleh seorang PNS di luar gaji mereka sebagai PNS dapat menimbulkan ketidakadilan dalam pelayanan publik. Seorang PNS yang kaya dapat memanfaatkan kekuasaan dan pengaruhnya untuk memperoleh pelayanan publik yang lebih baik dan lebih cepat daripada masyarakat umum. Hal ini tentu saja tidak adil dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya merata dan adil bagi seluruh masyarakat.

Oleh karena itu, menjadi PNS seharusnya tidak dijadikan sebagai jalan untuk mencapai kekayaan. Sebagai pengabdian kepada negara dan masyarakat, seorang PNS harus menjalankan tugasnya dengan integritas dan tidak tergoda oleh uang. Jika ada kesempatan untuk memperoleh penghasilan di luar pekerjaan sebagai PNS, hal ini sebaiknya dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip integritas dan keadilan dalam pelayanan publik. Sebab, menjadi PNS seharusnya bukan jalan untuk kaya, melainkan jalan untuk memberikan pengabdian terbaik kepada negara dan masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image