Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Gugi Gunarto

PENINGKATAN KINERJA PPID PADA KANTOR IMIGRASI SEBAGAI UPAYA MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM MASYARAKAT

Teknologi | Thursday, 23 Dec 2021, 16:00 WIB
Sumber: Freepik

Salah satu pilar dalam upaya mendorong terciptanya iklim transparan adalah dengan keterbukaan informasi, apalagi pada era digital dimana informasi sangat cepat dan mudah di akses oleh masyarakat, maka pemerintah tentu juga harus dapat mengimbangi tuntutan tersebut.

Pada Tahun 2010 secara efektif diberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mana telah mendorong bangsa Indonesia menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik.

Berlakunya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjadi tonggak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus melaksanakan prinsip good governance dengan tata kelola yang baik.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga untuk pelaksanaannya dirasa perlu untuk dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik. Dengan adanya PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi menjadi lebih mudah dan tidak berbelit.

Lokakarya Peningkatan Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diikuti oleh Unit Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diantaranya Kantor Imigrasi.

Dengan diadakan lokakarya PPID ini akan memberikan pengetahuan dan petunjuk untuk meningkatkan kualitas penyampaian informasi publik sebagai bentuk dari keterbukaan informasi publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sesuai isi pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Dengan adanya UU tersebut, maka seluruh instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah diwajibkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media penyebaran informasi terkecuali jenis informasi yang mendapatkan pengecualian oleh undang – undang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image