Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mumuh Nurmatin

STRATEGI KEMENKUMHAM TINGKATKAN KUALITAS SDM MELALUI CORPORATE UNIVERSITY

Eduaksi | Thursday, 23 Dec 2021, 15:08 WIB
Training Pelayanan Prima di Kantor Imigrasi Ketapang Kalimantan Barat

Pegawai atau karyawan merupakan aset berharga bagi suatu organisasi dan memiliki peranan yang sangat penting dalam tumbuh kembang sebuah organisasi tersebut. Untuk itu diperlukan strategi dan perencanaan Sumber Daya Manusia yang matang yang sesuai dengan visi dan misi suatu organisasi yang tentunya akan memudahkan pencapaian tujuan dari suatu organisasi.

Proses pelatihan merupakan satu elemen penting dalam merubah pola fikir dan budaya kerja serta membekali pegawai baik soft skill maupun hard skill yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan organisasi. Hal ini sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia yakni pembangunan SDM memiliki peranan yang sangat penting untuk mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi dan kemajuan zaman.

Demikian pula Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai kementerian yang memiliki posisi yang strategis dalam memeberikan pelayanan terbaik yang humanis kepada masyarakat sangat diperlukan SDM yang kompeten dalam memberikan pelayanan prima yang berkualitas kepada masyarakat.

Untuk tujuan tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupaya untuk mewujudkan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dengan menerapkan strategi Corporate University.

Corporate University merupakan pendekatan pembelajaran bagi organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk pengembangan pegawai dengan tujuan mendukung kinerja organisasi melalui sistem pembelajaran yang berkesiambungan.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengungkapkan pentingnya penerapan Corporate University di lingkungan kemenkumham: "ASN Kemenkumham harus ada peningkatan kompetensi yang signifikan. Salah satu langkahnya yaitu dengan Corporate University," demikian Bambang pada Rapat Koordinasi Percepatan Progres Kinerja Unit Sekretariat Jenderal, Rabu (13/11/2019).

Adapun tujuan dari diterapkannya strategi Corporate University di lingkungan kemenkumham adalah untuk melatih para pegawai agar dapat menjalankan tugasnya dengan tepat dan efisien. Selain itu tujuan membangun Corporate University ini untuk meningkatkan kompetensi ASN.

"Dengan adanya perkembangan teknologi dan kemajuan zaman, salah satu langkah yang paling tepat adalah dengan (membangun) Corporate University," demikian ungkap Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto di Ruang Rapat 551 Gedung Sekretariat Jenderal.

Dalam Implementasinya Corporate University dilakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui metode pembelajaran secara daring maupun luring terhadap seluruh Unit Kerja. Pembekalan kometensi dilakukan sejak pegawai baru di terima melalui Pelatihan dasar dan terus dilakukan secara berkesinambungan melalui Pendidikan teknis maupun strategis.

Sementara penerapan Corporate University di lingkungan Unit Kerja berupa inhouse training baik dilakukan oleh pimpinan kepada pegawai atau dilakukan oleh pegawai yang memiliki kapabilitas ataupun dengan menggandeng pihak luar seperti dari Hotel atau bank misalnya dalam bidang pelatihan pelayanan prima bagi pegawai.

Corporate University telah banyak digunakan di perusahaan swasta untuk meningkatkan efektifitas proses dan dampak pembelajaran internalnya dan telah berhasil menunjang penyediaan SDM unggul melalui proses pembelajaran yang selalu dapat dimonitor, diukur dan diperbaharui sesuai road map dan kebutuhan dinamika dalam perusahaan.

Semoga dengan penerapan Corporate University di lingkungan kementerian Hukum dan HAM dapat membawa perubahan besar dalam pengembangan Sumber Daya Manusia ASN dan mampu meningkatkan kapasitas pegawai serta dapat meningkatkan daya saing ASN di Kementerian Hukum dan HAM sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima dan paripurna bagi masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image