Apakah (Semua) Tindakan Medis pada Hewan Peliharaan Perlu Informed Consent ?
Eduaksi | 2023-05-11 12:38:45Halo semua! Apakah kamu sudah mengetahui apa itu ‘informed consent’ ?
Hampir semua orang pernah sakit dan membutuhkan tindakan medis atau pengobatan tertentu, misalnya pembedahan atau operasi.
Namun, sebelum tindakan medis dilakukan, dokter akan menjelaskan terlebih dahulu seputar langkah-langkah, manfaat, dan risiko dari tindakan medis tersebut.
Lalu bagaimana dengan tindakan medis atau pengobatan tertentu pada hewan ?
Apakah pemilik hewan peliharaan berhak mendapatkan penjelasan dari dokter hewan, sehingga pemilik hewan dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak tindakan medis yang direkomendasikan. Hal inilah yang disebut dengan ‘informed consent’
Bagi pencinta hewan kesayangan alangkah baiknya juga menyimak sampai tuntas penjelasan ini yang akan diuraikan oleh drh. Zakiah Saumi, dokter hewan yang saat ini bertugas di Puskeswan Pandeglang sebagai medik veteriner
Menurut Zakiah Saumi, ‘Informed consent’ adalah penyampaian informasi dari dokter, maupun tenaga medis lainnya, kepada pasien sebelum suatu tindakan medis dilakukan.
Hal ini juga berlaku bagi pasen hewan yang akan dilakukan tindakan medis atau pengobatan khusus .
“Informed consent penting dilakukan, oleh karena setiap pemilik hewan berhak mengetahui manfaat dan risiko dari tindakan medis yang akan dilakukan dokter hewan,” kata drh. Zakiah Saumi, di Puskeswan Pandeglang
Lalu Bagaimana alur pelayanan ‘informed consent’ di Puskeswan Pandeglang ?
Berikut penjelasan Zakiah Saumi sebagaimana dia uraikan melalui Channel Youtube Puskeswan Pandeglang pada Rabu (10/05/2023)
Pelayanan ‘informed consent’ di Puskeswan Pandeglang dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada, pertama kita melakukan pendaftaran, biasanya akan ditanyakan umur kucing atau umur hewan, berat badan, jenis kelamin, pemilik dan juga alamat.
Yang kedua, kalau pasien ini sudah janjian (akhirnya) langsung diberikan lembar format ‘informed consent’ (contoh) karena ingin melakukan tindakan sterilisasi kucing betina.
Yang ketiga, dilakukanlah komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada pemilik hewan mengenai risiko bedah, risiko bius dan lain sebagainya dimana ada risiko-risiko yang menyertainya.
Setelah itu, setelah dijelaskan oleh dokter hewan tentang mengenai resikonya, kemudian ada tanya jawab mengenai tindakan dan resiko yang mungkin pemilik hewan ingin ketahui dan juga masih belum jelas penjelasannya.
Nah, setelah dilakukan tanya jawab akhirnya lembar format informed consent diisi oleh pemilik hewan, diisi mengenai identitas hewan berupa jenis kelamin, nama hewan dan juga identitas pemilik hewan yaitu nama, alamat dan sebagainya.
Kemudian, setelah dirasa sudah cukup, akhirnya pemilik hewan menandatangani ‘informed consent’ dimana pemilik hewan sudah mengetahui resiko dan juga siap menerima resiko yang menyertainya, oleh karena itu dianggap sudah setuju dan menyerahkannya kepada pihak Puskeswan.
Setelah tanda tangan, kemudian hewan langsung dilakukan pemeriksaan fisik yaitu ditimbang badan, dicek suhu dan karena ini hewan kucing betina kemudian dicek apakah bunting atau tidak.
Nah pengecekan ini wajib hukumnya sebelum melakukan tindakan bedah.
Terakhir yaitu prosesi pembiusan
Disini pelayanan ‘informed consent’ sudah selesai karena pemilik sudah mengetahi resiko dan juga sudah menyetujui resikonya.
Terima kasih semua.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.