Drh Yuyun Fathonah : Vaksinasi Tingkatkan Kualitas Hidup Hewan Kesayangan
Eduaksi | 2023-05-10 11:12:23Halo Sobat Puskeswan! Perkenalkan saya dokter Yuyun Fathonah, saya dokter hewan dari Puskeswan Kabupaten Pandeglang.
Pada kesempatan kali ini saya akan menginformasikan terkait pentingya vaksinani pada hewan kesayangan terutama kucing.
Sobat Puskeswan sudah tahu belum vaksin itu apa?
Vaksin adalah sediaan yang diberisikan mikroorganisme berupa bakteri maupun virus yang telah dinonaktifkan atau dimatikan yang berfungsi untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh.
Karena vaksinasi pada hewan kesayangan sangat penting untuk meningkatkan sistem imun dengan membentuk antibodi sehingga terhindar atau mencegah penyakit yang mematikan dan penularan penyakit baik ke hewan sehat maupun ke manusia.
Dengan vaksinasi akan meningkatkan kualitas hidup hewan kesayangan kita.
Hewan yang boleh di vaksin adalah hewan yang dinyatakan sehat oleh dokter hewan setelah dilakukan anamnesa dan pemeriksa fisik secara keseluruhan tidak ada gejala muntah, tidak ada diare, nafsu makan baik, flu maupun implikasi parasit pada hewan kesayangan kita.
Kucing secara alami menerima antibodi eksternal dan kolestrum air susu induknya, setelah umur kurang lebih 2 bulan anti bodi anak kucing akan menurun, sehingga sangat rentan untuk terjangkit penyakit.
Oleh karena itu, vaksinasi dianjurkan sedini mungkin pada anak kucing dimulai usia 8 minggu sampai 9 minggu.
Setelah hewan kesayangan vaksinasi dianjurkan tidak dimandikan keturunan waktu selama 7 sampai 10 hari kemudian tidak melakukan perjalan jauh serta tetap memberikan pakan bernutrisi dan memiliki vitamin.
Yuk Sobat Puskeswan bawa hewan kesayangan anda untuk divaksinasi di Puskeswan Kabupaten Pandeglang.
Hewan Sehat Kita Semua Bahagia !
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.