SAH! Bengkel Kerja Lapas Perempuan Semarang Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja
Info Terkini | Wednesday, 10 May 2023, 09:28 WIBSemarang, INFOPAS – (09/05) Lapas Perempuan Semarang saat ini dapat menerbitkan sertifikat pelatihan kerja kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hal itu menyusul keluarnya Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dengan Nomor Keputusan B/846/563/II/2023, yang menetapkan Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang sebagai “Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Pramesti Maheswari Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang”
Kalapas, Kristiana Hambawani mengatakan bahwa Lapas Perempuan Semarang telah memenuhi syarat sebagai penyelenggara pelatihan kerja. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.“Izin LPK tersebut sangat berguna dan bermanfaat bagi program pembinaan terutama dalam memberikan pelatihan keterampilan yang akan diselenggarakan di bengkel kegiatan kerja LPP Semarang.” tegasnya
Perlu diketahui, sejumlah program pelatihan yang akan diselenggarakan di Lapas Perempuan Semarang yaitu Tata Boga (Food and Baverege), Pembuatan Batik, dan Tata Kecantikan Kulit dan Rambut
Kasi Giatja, Rini Sulistyowati berharap agar Disnaker dapat memberikan dukungan bagi Lapas Perempuan Semarang setelah terdaftar menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
“Dengan secara resmi diterbitkannya Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja Pramesti Maheswari Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang ini harapannya kami mampu membantu Warga Binaan kami dalam pembinaan di dalam Lapas serta dapat membantu mereka mendapat pekerjaan diluar dengan sertifikat yang dapat kita terbitkan.” jelas Rini.
(Tim Humas LPP Semarang)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.