Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jesyca Aprilina Natasya

Realita Bunga Bank, Termasuk Riba atau Bukan?

Ekonomi Syariah | Wednesday, 10 May 2023, 08:43 WIB
cr: Pinterest

Bunga bank selalu menjadi masalah yang kontroversial, ibaratnya adalah pisau bermata dua. Terdapat dua kubu dalam memandang bunga bank, tentu saja yaitu kubu pro dan juga kubu kontra. Bahkan dari kalangan para ulama pun demikian, sehingga menimbulkan pemikiran dualisme pada masyarakat awam.

Namun, bagaimana realita dari bunga bank? Sebelum itu, sangat penting memahami konsep dari bunga dan juga riba itu sendiri. Menurut Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Bunga (Interest/Fa’idah), bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase. Sedangkan riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut riba nasi’ah.

Dari dua konsep tersebut sangat jelas bahwa keduanya memiliki kesamaan, yaitu bunga maupun riba adalah tambahan. MUI juga menetapkan tentang hukum dari bunga, ia menegaskan bahwa praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu. Bahkan hal tersebut telah tercantum pada Al-Qur’an dan hadits, salah satunya tertera pada Q.S al-Baqarah [2]:278-279 yang artinya:

“Hai orang orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula dianiaya.”

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa bunga bank sangat jelas termasuk riba dan hukumnya adalah haram. Walaupun terdapat ulama yang berpendapat bahwa bunga bank bukan termasuk riba, namun hukum dari bunga bank telah jelas tercantum pada fatwa MUI. Sebagai rakyat Indonesia, fatwa tersebut dapat dijadikan acuan agar tidak menimbulkan pemikiran yang dualisme. Selain itu, hukum dari riba telah tertera di Al-Qur’an yang merupakan pedoman utama bagi umat islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image