Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sri Maryati

Adilkah Vonis Teddy Minahasa ?

Info Terkini | Tuesday, 09 May 2023, 17:32 WIB
Teddy Minahasa tersenyum gembira menyambut vonis hakim PN Jakarta Barat - dok Republika

Masyarakat kecewa mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Teddy Minahasa dengan pidana mati.

Masyarakat menganggap bahwa tindak kejahatan yang dilakukan oleh perwira tinggi Polri itu sangat luar biasa, mestinya vonis yang dijatuhkan sama dengan Ferdy Sambo yakni hukuman mati. Vonis Teddy tidak menimbulkan efek jera bagi penjahat narkoba. Masyarakat berpendapat bahwa hukuman seumur hidup Teddy itu pada praktiknya setelah dijalani akan mendapatkan banyak keringanan dari remisi.

Masyarakat sangat gusar dengan terlibatnya perwira tinggi Polri dalam kasus narkoba dengan modus mengendalikan peredaran sabu yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukit Tinggi. Keterlibatan petinggi kepolisian dan aparat negara lainnya dalam berbagai jenjang kepangkatan sangat meresahkan masyarakat. Masyarakat semakin miris menghadapi kejahatan narkoba, karena kebijakan hukum kasus narkoba masih lemah. Penyelundupan narkoba jumlahnya tidak lagi berkilo-kilo namun sudah berton-ton. Mereka menjadikan perairan laut sebagai cara ampuh untuk menyelundupkan dari luar negeri. Sudah sering kapal penyelundup beraksi dan menjadikan dermaga atau pelabuhan tikus untuk bongkar muat barang barang penghancur generasi bangsa.

Jumlah anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dibanding dengan jumlah sindikat narkoba yang beredar masih jauh berbeda. Saat ini jumlah personel baru sekitar enam ribu orang. Idealnya jumlah SDM yang dimiliki oleh BNN sekitar 65 ribu personel. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, sebanyak 1.209 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika. Angka itu tercatat dari ratusan kasus pengedaran narkoba yang berhasil diungkap BNN sepanjang tahun 2022.

Dugaan BNN adanya sindikat kejahatan transnasional di balik bisnis adiksi ilegal yang bersumber dari Myanmar akhirnya terbukti dengan laporan terkini soal kartel Sam Gor, yang dipimpin oleh seorang buron Tse Chi Lop yang mampu menyatukan 19 sindikat di Tiongkok, Hongkong, Macau, Taiwan, Malaysia, dan Myanmar. Sindikat ini diestimasi meraup keuntungan sampai 17 miliar dolar Amerika Serikat, yakni sepertiga dari volume pasar metamfetamin di Asia Timur, Asia Selatan, Asia Tenggara, dan Australia.

Kedua, sumber prekursor narkotika sintesis (baik shabu maupun opiat/ fentanil) adalah dari Tiongkok. Ada dilema dari pemerintah Tiongkok untuk tegas mengatur dan mendisiplinkan produksi dan distribusi prekursor ini dari dalam negeri. Alasannya, pertama, karena itu akan mengganggu perekonomiannya sebagai industri farmasi terbesar kedua di dunia, dan kedua, karena itu akan mengganggu proyek jalur sutranya (Belt and Road Initiative), khususnya di koridor Myanmar.

Masyarakat semakin miris menghadapi kejahatan narkoba, karena kebijakan hukum kasus narkoba masih lemah dan terasa tidak tegas. Para bandar narkoba yang dijatuhi hukuman mati masih hidup nyaman di dalam penjara. Bahkan penjara digunakan untuk mengatur transaksi narkoba secara besar-besaran.

Angka pengguna narkoba di negeri ini sudah lebih dari 5 juta orang. Jumlah angka kematian akibat narkoba 40 hingga 50 orang setiap harinya. Bangsa Indonesia mestinya terus konsisten melakukan perang melawan narkoba. Usaha pencegahan kejahatan narkoba harus terus dilakukan. Khususnya melalui dunia pendidikan. Perlu pembelajaran anti narkoba. Sekolah mesti menjadi basis Penyuluhan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image