Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image wahyu tri sutrisno

BNN Kabupaten Nganjuk Ukur Kerentanan Narkoba di Wilayah Madiun Raya

Info Terkini | 2024-09-09 10:15:31

Nganjuk– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nganjuk, dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba, telah melakukan pengukuran Indeks Kawasan Rawan Narkoba (IKRN) di wilayah Madiun Raya. Kegiatan yang merupakan program dari bidang pemberdayaan masyarakat BNN RI ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat kerentanan suatu daerah terhadap penyalahgunaan narkoba.

Pengukuran IKRN yang dilakukan di Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, dan Kota Madiun ini melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Setiap desa atau kelurahan yang menjadi sampel dipilih 30 orang masyarakat, 1 kepala desa/lurah, dan 2 penegak hukum untuk mengisi kuesioner. Data yang diperoleh dari kuesioner ini kemudian diolah untuk menentukan status kawasan, yaitu aman, siaga, waspada, atau bahaya.

"Dengan mengetahui status kawasan, BNN dapat merumuskan strategi pencegahan yang tepat dan terukur," ujar [Nama Kepala BNN Kabupaten Nganjuk]. "Tujuan akhir dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkoba dan mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif."

Mengapa Pengukuran IKRN Penting?

Pengukuran IKRN memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Melalui pengukuran ini, BNN dapat:

  • Mengidentifikasi kawasan rawan: Dengan mengetahui kawasan mana yang memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan narkoba, BNN dapat mengalokasikan sumber daya yang ada secara efektif.
  • Merancang program pencegahan yang tepat: Berdasarkan hasil pengukuran, BNN dapat merancang program-program pencegahan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing kawasan.
  • Memantau perkembangan situasi: Pengukuran IKRN dilakukan secara berkala untuk memantau perkembangan situasi dan mengevaluasi efektivitas program pencegahan yang telah dilaksanakan.

Apa Saja yang Diukur dalam IKRN?

Indeks Kawasan Rawan Narkoba mengukur berbagai faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kerentanan suatu daerah terhadap penyalahgunaan narkoba, antara lain:

  • Faktor individu: Seperti usia, pendidikan, pekerjaan, dan faktor risiko lainnya.
  • Faktor keluarga: Seperti kondisi keluarga, pola asuh, dan dukungan keluarga.
  • Faktor lingkungan: Seperti ketersediaan narkoba, pengaruh teman sebaya, dan kondisi lingkungan sekitar.
  • Faktor penegakan hukum: Seperti tingkat kesadaran hukum masyarakat dan efektivitas penegakan hukum.

Harapan ke Depan

Dengan dilakukannya pengukuran IKRN ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Selain itu, data yang diperoleh dari pengukuran ini juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba.

"Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba," tambah [Nama Kepala BNN Kabupaten Nganjuk]. "Dengan sinergi yang baik, kita dapat mewujudkan Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, dan Kota Madiun yang bebas dari narkoba."

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image