Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Gili Argenti

Mewujudkan Pemilu Partisipatif

Politik | Tuesday, 09 May 2023, 16:12 WIB
Ilustrasi partisipasi politik, sumber : https://serupa.id/

Menurut Henry B Mayo (2012) terdapat beberapa indikator sebuah negara dapat dikatakan menganut sistem demokrasi, salah satunya terdapat mekanisme mengatur pergantian kekuasaan melalui pemilu dilaksankan secara jujur dan adil. Pemilu sendiri merupakan cara masyarakat dalam memilih wakilnya (legislatif) dan pemimpinnya (eksekutif).

Pergantian kekuasaan lewat pemilu merupakan bagian dari metode perubahaan politik dilakukan secara damai, melalui pemilu masyarakat bisa melakukan reward dan punishment, memilih kembali wakil dan pemimpin telah berkerja secara maksimal, juga menjatuhkan sanksi politik kepada mereka telah melanggar komitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat, dengan tidak memilihnya kembali dibilik suara.

Pemilu 2024 merupakan pemilu keenam pasca pemerintahan Orde Baru, serta pemilu kedua dilakukan secara serentak nasional menggunakan lima kotak suara, yaitu (1) memilih presiden-wakil presiden, (2) memilih anggota DPD, (3) memilih anggota DPR RI, (4) memilih anggota DPRD Provinsi, dan (5) memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Partisipasi Politik

Gabriel Almond (1981) mengkategorikan keterlibatan masyarakat dalam pemilu sebagai partisipasi politik konvensional, bentuk partisipasi politik dilakukan secara legal dalam koridor demokrasi modern. Keterlibatan masyarakat dalam pemilu sangat penting, melalui aktifitas memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masyarakat diberikan kesempatan mempergunakan hak politik untuk memilih pemimpin sesuai hati nuraninya, tentu saja tidak hanya aktifitas memilih, dalam sistem demokrasi setiap warga negara diberikan ruang sama berkontestasi memperebutkan jabatan-jabatan politik.

Keterlibatan masyarakat dalam pemilu harus dimaksimalkan, karena lewat pemilu terdapat jaminan terjadinya suksesi kepemimpinan politik, terjadi sirkulasi kekuasaan secara berkala atau periodik. Seperti sistem peredaran darah pada manusia, agar manusia sehat maka aliran darah harus bergerak secara normal memompa darah ke jantung terus menerus. Begitu juga sistem demokrasi untuk melangsungkan kehidupannya, rotasi kekuasaan terus bergerak kontiyu selama lima tahun sekali.

Keterlibatan masyarakat dalam pemilu secara langung berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan, melalui pemilu masyarakat dituntut bersikap kritis terdapat program politik dari partai dan kandidat, sehingga memaksa para kontestan pemilu membuat program politik terukur serta realistis, terpenting program politik dari kontestan tersebut mampu dibuktikan dalam praksis politik dilapangan, menjadi solusi dari berbagai permasalahan dihadapi masyarakat. Keberhasilan partai politik dan kandidat merealisasikan program politiknya akan diingat dibenak pemilih selama periode kekuasaannya, sehingga kemungkinan keterpilihan kembali di pemilu berikutnya terbuka lebar. Masyarakat memberikan apresiasi tinggi dengan memilih kembali partai politik dan kandidat berhasil membuktikan janji-janji politiknya ketika kampanye. Karena program politik yang dibuat berhasil membawa kesejahteraan hidup masyarakat. Tidak sekadar retorika politik tetapi memberikan bukti nyata.

Partisipasi masyarakat dalam pemilu mendorong tegaknya kedaulatan rakyat, ditangan masyarakat arah kebijakan pemerintah lima tahun mendatang ditentukan. Melalui pemilu sejatinya terjadi kontrak politik antara partai dan kandidat dengan masyarakat sebagai pemilih. Kontrak politik memberikan kesempatan masyarakat turut terlibat merumuskan kebijakan pemerintah akan dibuat, keterlibatan masyarakat sangat penting, sebab kebijakan pemerintah berpengaruh secara langsung terhadap kehidupan mereka.

Perilaku Apatis

Di dalam literatur politik selain terdapat masyarakat aktif terlibat dalam partisipasi politik, terdapat masyarakat memilih apatis, tidak melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik. Penyebab mereka bersikap apatis adalah tidak tertarik kegiatan politik dan tidak yakin pemilu bisa mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Tidak tertarik kegiatan politik merupakan hak asasi setiap warga negara, hak tersebut dilindungi konstitusi, kesukaan serta ketertarikan seseorang berbeda-beda, kita tidak bisa memaksakan kegemaran kita kepada orang lain. Hanya saja keterlibatan masyarakat dalam menentukan pilihannya menjadi relevan, kalau kita menelaah kata-kata dari Berthold Brecht (1898 – 1956), seorang penyair Jerman mengatakan :

"Buta yang terburuk adalah buta politik, dia tidak mendengar, tidak berbicara, dan tidak berpartisipasi dalam peristiwa politik. Dia tidak tahu bahwa biaya hidup, harga kacang, harga ikan, harga tepung, biaya sewa, harga sepatu dan obat, semua tergantung pada keputusan politik”

Keterlibatan seseorang dalam memilih wakil dan pemimpinnya, sebenarnya berkontribusi menciptakan atmosfer kebaikan di negari ini, sebab politik merupakan wilayah netral tergantung siapa pemegang mandat kekuasaan, kalau politik dikuasai orang-orang jahat, maka wajah kekuasaan menjadi jahat, bengis, culas, dan rakus. Tetapi kalau pemegang mandat kekuasaan diisi orang-orang memiliki integritas, bermoral, serta jujur bisa dipastikan akan lahir berbagai kebijakan membawa kebaikan di negari ini. Pemilu salah satu cara menempatkan orang-orang baik menjadi wakil dan pemimpin kita, jadi bisa kita manfaatkan sebaik-baiknya agar transformasi politik lima tahunan ini bisa membawa kemaslahatan.

Ketidakterlibatan dalam pemilu bisa muncul sebab ideologis, merasa tidak yakin pemilu dan sistem demokrasi bisa membawa perubahan politik ke arah lebih baik. Sistem demokrasi memang bukan sistem sempurna menurut Jusuf Kalla, namun sistem ini relatif paling sedikit memiliki masalah dibanding sistem politik lain. Melalui demokrasi masyarakat diberikan banyak ruang melakukan kontrol terhadap jalannya roda kekuasaan, bisa melalui kekuatan civil society, menggunakan media bebas serta independen, dan eksistensi partai politik (oposisi). Bahkan dalam sistem demokrasi masyarakat bisa mengajukan judicial review menguji peraturan dikeluarkan pemerintah, dalam beberapa kasus masyarakat sipil justru mampu memenangkan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), tentunya hal ini tidak bisa dipenuhi sistem politik non demokrasi (otoriter dan totaliter).

Mendorong Partisipasi Aktif

Keterlibatan masyarakat dalam pemilu sangat penting, sebab pemerintahan terbentuk membutuhkan legitimasi kuat dari rakyatnya, meski angka non-voting atau golput di Pemilu 2019 rendah dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya, tidak ada jaminan di Pemilu 2024 angka golput relatif sama, trend perilaku masyarakat bisa berubah setiap waktu, perlu ada antisipasi mendorong masyarakat aktif memberikan suaranya di TPS nanti.

Menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI) angka non-voting di Pemilu 2019 mencapai 19,24%, rendahnya angka golput di pemilu kelima era reformasi ini, melawan trend kenaikan non-voting di pemilu-pemilu sebelumnya. Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), terlihat angka kenaikan angka non-voting dari pemilu ke pemilu, tingkat perilaku non-voting 23,30% pada Pilpres 2004, 27,45% pada 2009, dan 30,42% pada 2014 (www. bbc.com)

Dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat di Pemilu 2024, sosialisisi pemilu perlu dilakukan lebih keras oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari pusat sampai daerah, bentuk sosialiasi bisa beranekaragam tergantung karakteristik masyarakatnya, dengan berbagai macam pendekatan diharapakan bisa mempengaruhi masyarakat memberikan suaranya secara independen.

Penutup

Tentunya keterlibatan masyarakat bisa maksimal di Pemilu 2024, bila ketersediaan aktor-aktor politik berkualitas dimiliki partai politik, masyarakat dipastikan antusias memberikan suaranya bila terdapat aktor politik memiliki rekam jejak baik, memiliki visi Indonesia kedepan, serta terbukti sukses melakukan perubahan dan perbaikan ditengah masyarakat. Ketersediaan aktor politik seperti ini, dipastikan mampu mendorong partisipasi politik masyarakat dalam memberikan suaranya.

Gili Argenti, Dosen FISIP Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA). Ketua Bidang Hikmah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Karawang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image