Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yulia Arum Rahmawati

Menjaga Keberlanjutan Lingkungan dan Ekonomi Lokal: Pentingnya Larangan Thrifting di Indonesia

UMKM | Monday, 08 May 2023, 19:39 WIB

Beberapa pekan lalu sering kita lihat berita mengenai larangan pemerintah terhadap bisnis thrifting di Indonesia. Thrifting sendiri adalah bisnis jual beli baju bekas impor yang bermerk. Bisnis ini bertebaran di Indonesia khususnya di kalangan anak muda. Banyak anak muda yang menggeluti bisnis ini dikarenakan banyaknya peminat. Namun pemerintah melarang thrifting, salah satu alasannya adalah dapat merusak produsen dalam negeri dan UMKM tekstil di indonesia. Pemerintah gencar melarang bisnis jual beli baju bekas impor karena ingin melindungi keberlangsungan industri dalam negeri khususnya di bidang tekstil. Pemerintah ingin agar masyarakat lebih mencintai dan bangga dengan produk Indonesia sehingga perputaran roda ekonomi di Indonesia dapat lebih baik.

Keputusan pemerintah mengenai larangan baju thrifting sudah tepat. Hal ini dikarenakan jual beli pakaian bekas impor dapat berdampak buruk pada UMKM. Karena harga dari barang tersebut jauh lebih murah dibandingkan pakaian dari hasil industri lokal. Hal ini tentu saja akan merusak harga pasaran sehingga banyak konsumen lebih memilih baju bekas impor dibanding baju baru produksi UMKM dalam negeri. Selain itu larangan mengenai thrifting ini juga sudah jelas dan termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor, yakni bisnis barang bekas utamanya pakaian. Dalam peraturan tersebut sudah jelas bahwa dilarang untuk mengimpor pakaian bekas.

Dampak lain yang merugikan dari adanya thrifting ini adalah dapat memperbanyak sampah yang sulit akan diurai. Setiap bal-bal baju bekas impor tentu saja akan ada pakaian-pakaian yang tidak dapat dijual lagi, pakaian inilah yang nantinya akan menjadi sampah yang akan sulit diurai sehingga akan membuat sampah semakin menumpuk dan lingkungan akan semakin tercemar. Kain membutuhkan waktu 20 bahkan hingga 200 tahun untuk dapat terurai. Dipansir dari portal berita bbc.com pada tahun 2021 dinas lingkungan hidup dan kebersihan kota Bandung mencatat timbunan sampah pakaian bekas atau kain mencapai kurang 14,46% dari total sampah yang berjumlah 1500 ton perhari. Pakaian bekas tersebut diperkirakan berasal dari pusat perdagangan pakaian atau kain bekas yang berada di kota Bandung. Hal ini membuktikan bahwa selain berdampak pada perekonomian industri UMKM tekstil di indonesia, bisnis jual beli pakaian bekas impor juga berdampak buruk terhadap lingkungan.

Dengan adanya larangan tersebut, pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi bagi pedagang-pedagang yang menggantungkan hidupnya terhadap bisnis thrifting. Misalnya mengedukasi usaha UMKM tekstil agar memproduksi pakaian-pakaian dengan harga terjangkau dan dengan model yang kekinian, mengedukasi para pedagang jual beli pakaian bekas impor agar membeli produk-produk produksi UMKM lokal, dan mengedukasi masyarakat Indonesia khususnya kaum muda bahwa produk-produk Indonesia tidak kalah menarik dan tidak kalah berkualitas jika dibandingkan produk-produk luar negeri. Jika masyarakat Indonesia sudah mulai berminat terhadap produk-produk produksi UMKM lokal maka tentu saja roda perekonomian akan membaik. UMKM industri tekstil akan terus berjalan memproduksi produk-produk mereka dan para pedagang jual beli pakaian bekas impor dapat beralih menjual pakaian hasil produksi dalam negeri tanpa takut kurang peminat karena masyarakat Indonesia mulai meminati produk dalam negeri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image