Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nova Putri

Dekadensi Moral: Sexual Harassment di Lingkungan Kampus

Edukasi | 2023-05-05 17:49:45

DEKADENSI MORAL : SEXUAL HARASSEMENT DI LINGKUNGAN KAMPUS

Sumber : https://www.google.com/imgres?imgurl=https%3A%2F%2Fimages.bisnis.com%2Fposts%2F2022%2F04%2F12%2F1522144%2F20160610pelecehan-seksual.jpg&tbnid=qn6YY4o5m1EidM&vet=12ahUKEwipqavS9t3-AhVhzaACHZmjDn8QMygXegUIARDSAQ..i&imgrefurl=https%3A%2F%2Fkabar24.bisnis.com%2Fread%2F20220412%2F15%2F1522144%2Fwaspada-kasus-kekerasan-seksual-di-kampus-masih-tinggi&docid=HoD98Ga7TF_IlM&w=600&h=400&q=kekerasan%20seksual%20yang%20terjadi%20di%20kampus&ved=2ahUKEwipqavS9t3-AhVhzaACHZmjDn8QMygXegUIARDSAQ

Sexual harassement atau dalam pelafalan bahasa Indonesia disebut sebagai kekerasan seksual merupakan perilaku merendahkan, menghina, melecehkan tubuh atau fungsi reproduksi seseorang yang mengakibatkan penderitaan psikis ataupun fisik seseorang dan menghilangkan kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. Kekerasan seksual merupakan salah satu dampak dari dekadensi moral pasca era-globalisasi. Akses informasi yang mudah dijangkau serta kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai nilai agama menjadi pemicu utamanya. Pedoman agama yang seharusnya dijadikan prinsip kehidupan, hanya dijadikan formalitas saja. Akhir-akhir ini dapat dijumpai banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswa di Indonesia. Sebagian besar yang mengalami kekerasan adalah perempuan. Setiap orang dapat menjadi pelaku kekerasan seksual tanpa mengenal usia, jenis kelamin, status, pangkat, pendidikan, dan jabatan. Hal ini disebabkan karena kurangnya edukasi tentang kekerasan seksual.

Kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus biasanya berupa pelecehan seksual non-verbal seperti memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual serta mengambil atau merekam lalu mengedarkan visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. Korban yang mengalami kekerasan seksual akan merasa tidak ingin untuk mengungkapkan hal tersebut karena terdapat perasaan malu, takut, atau konsekuensi lainnya berupa masalah sosial. Namun, perasaan ini akan timbul setiap saat apabila korban tidak membuka hatinya untuk mendapatkan pertolongan. Berangkat dari permasalahan tersebut, diperlukannya sebuah institusi yang bergerak untuk membantu penanganan kekerasan seksual.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, untuk mencegah tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus, kampus-kampus dapat mendirikan sebuah lembaga atau satgas untuk menangani tindakan kekerasan seksual. Seperti di Universitas Airlangga terdapat lembaga yang dibuat khusus untuk menangani kasus-kasus tindakan seksual yaitu “Satgas PPKS Universitas Airlangga”.

Satgas PPKS diharapkan menjadi suatu solusi yang cermat dalam menanggulangi kasus sexual harassement di lingkungan kampus. Disisi lain, sebagai seorang individu kita juga harus selalu mawas diri dimanapun dan kapanpun, seperti menggunakan pakaian yang sopan, menghindari bepergian sendirian terutama saat malam hari, serta selalu bersikap tegas jika sudah dalam situasi yang membuat tidak nyaman dan merasa dilecehkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image