Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Penuhi Kewajiban, Pembimbing Kemasyarakatan Dampingi Sidang Pelaku Anak

Info Terkini | Thursday, 04 May 2023, 16:54 WIB

Purbalingga, PAS. Rabu, 3 Mei 2023 kembali digelar sidang pelaku anak a.n. GSW. (17 Tahun)

Sidang yang dipimpin oleh Haryadi, S.H, M.H ini dibuka pada pukul 12.15 WIB dan tertutup untuk umum.

Sidang diawali dengan pembacaan identitias Pelaku Anak yang disampaikan oleh Majelis Hakim secara detail untuk mengetahui kebenaran identitas Pelaku Anak. Setelah semuanya benar, Hakim kembali melanjutkan sidang dengan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Anak untuk membacakan dakwaannya.

Setelah Jaksa Penuntut Anak, Mugiono menbacakan dakwaannya secara detail, kembali Hakim mempersilahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk membacakan hasil kesimpulan dan rekomendasi pada Laporan Penelitian Kemasyarakatan. Dalam kesimpulannya, Hadi Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto menyampaikan bahwa terhadap Anak GSW ini tidak dapat dilakukan upaya melalui kesepakatan diversi, karena Pelaku Anak tersebut telah berulangkali melakukan tindak pidana. Namun demikian Hadi tetap memberikan rekomndasi agar nantinya anak diberikan hukuman yang seringan-ringannya dan yang terbaik bagi masa depan anak.

Hadi melaksanakan pendampingan kepada Anak GSW (17 tahun) yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ini adalah merupakan kewajiban Pembimbing Kemasyarakatan yang diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pendampingan terhadap Tersangka Anak ini dilakukan juga karena adanya permintaan dari Kejaksaan Negeri Purbalingga. Kegiatan Pendampingan terhadap Tersangka Anak kali ini dilakukan saat Anak Berkonflik dengan Hukum dan menjalani qproses sidang di Pengadilan Negeri Purbalingga. Sebelumnya juga sudah dilaksanakan pendampingan terhadap Anak ini pada saat pemeriksaan di Kepolisian dan perlimpahan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan

“ Hari ini Rabu, tanggal 3 Mei 2023, kembali saya lakukan pendampingan terhadap Pelaku Anak GSW di Pengadilan Negeri Purbalingga, setelah saya dampingi sebelumnya pada saat pemeriksaan di Kepolisian dan saat perlimpahan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan”, ” jelas Hadi kepada Mahasiswa yang sedang mengikuti PKL di Pengadilan Negeri Purbalingga.

Turut hadir dalam kegiatan sidang Pelaku Anak ini antara lain: Mugiono, SH selaku Jaksa Penuntut Anak dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kusen, SH selaku Penasehat Hukum Pelaku Anak dari Organisasi Bantuan Hukum, Sulastri selaku Panitera Pengganti dan Sungkono Prasetyo selaku ayah kandung dan Penjamin dari Pelaku Anak.

Sidang pertama ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Anak. Sidang berjalan lancar dan tertib, dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi (HPH/AHK/Mars)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image