Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ade Nurhidayah

Kenali Zakat Lebih Dekat

Ekonomi Syariah | Thursday, 04 May 2023, 16:11 WIB

Indonesia menjadi negara dengan populasi umat muslim terbesar di dunia. Berdasarkan Laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) edisi 2023 menunjukkan bahwa jumlah populasi muslim di Indonesia mencapai 237,55 juta jiwa. Bagi setiap muslim tentu memiliki berbagai kewajiban yang diyakini untuk dijalankan. Salah satunya ialah menunaikan zakat. Suatu kewajiban bagi seorang muslim yang tertuang dalam rukun islam.

Di samping zakat yang menjadi suatu kewajiban untuk ditunaikan, zakat merupakan bagian dari instrumen dalam kebijakan fiskal. Dalam hal ini, zakat memiliki peranan penting yang signifikan untuk dapat mendistribusi kekayaan dan pendapatan secara merata. Sebagaimana dalam islam, kebijakan fiskal memiliki peran dalam peningkatan kesejahteraan rakyat dan menciptakan distribusi ekonomi yang adil dan merata.

Melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada September 2022 tumbuh sebesar 5,31% dibading tahun sebelumnya (yoy) (Badan Pusat Statistik, 2023). Semantara itu jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 26,36 juta jiwa pada September 2022. Jumlah ini meningkat 0,20 juta jiwa jika dibandingkan dengan KuartaI tahun 2022. Zakat disebut-sebut dapat menjadi instrumen dalam mengentaskan kemiskinan. Realisasi penyaluran zakat pada tahun 2020 mencapai Rp. 12 triliun, dan mengalami peningkatan menjadi Rp. 14 triliun pada tahun 2021 (BAZNAS, 2023).

Source : Personal Documentation, Edited in Canva

Potensi zakat di tahun 2023 seharusnya dapat mencapai Rp. 400 triliun menurut Menag dalam Rakornas Zakat 2023. Akan tetapi, saat ini potensi yang dapat terkumpul baru senilai Rp. 21 triliun. Adapun beberapa hal yang menjadi tantangan dalam mencapai potensi zakat secara optimal, salah satunya ialah peningkatan kesadaran publik dan literasi zakat. Mayoritas masyarakat mengetahui kewajiban membayar zakatnya hanya pada zakat fitrah. Padahal, zakat dibagi menjadi 2, yakni zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat fitrah merupakan kewajiban atas setiap muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan. Sementara zakat maal (harta) ialah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Zakat maal terdiri dari zakat penghasilan, zakat tabungan, zakat emas, zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat peternakan, dan lainnya.

Seorang muslim itu harus kaya, kekayaan yang diraihnya pun harus didapat dan diamalkan sesuai tuntunan yang diajarkan dalam islam. Salah satunya melalui 2,5% hak orang lain yang kita keluarkan. Menjadi kaya pun bukan suatu hal yang mudah untuk dipertanggung jawabkan, tapi jika dengan menjadi kaya justru dapat membantu banyak orang yang kesulitan? Tentu kita akan mendapat pahala kebaikan dan bantu mengurangi tingkat kemiskinan.

Zakat tentu memberi dampak positif dalam mengurangi kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Saat ini sudah banyak institusi lembaga zakat dengan para amil yang amanah dan professional, maka implikasi dalam pengurangan jumlah masyarakat miskin dan adanya kesenjangan pendapatan dapat direalisasikan. Dalam hal ini juga diperlukan peran keberlanjutan institusi lembaga zakat dalam melakukan sosialisasi dan edukasi tentang kewajiban menunaikan zakat, juga peran penting dari para muzakki (wajib zakat) untuk meningkatkan literasi dan pemahaman tentang kewajiban berzakat.

Sumber :

https://www.bps.go.id/pressrelease/2023/01/16/2015/persentase-penduduk-miskin-september-2022-naik-menjadi-9-57-persen.html

Buku Konsep Indeks Literasi Zakat - Pusaka BAZNAS (2019)

Outlook Zakat Indonesia (2022)

Outlook Zakat Indonesia (2023)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image